Kamis, 28 Agustus 2025

Meski Sempat Memanas, Rumah di Jalan Dr. Soetomo Tetap Dieksekusi

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Rumah di Jalan Dr. Soetomo No.55 Surabaya saat dilakukan eksekusi oleh juru sita Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (19/6/2025). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Eksekusi rumah di Jalan Dr. Soetomo No.55 Surabaya pada Kamis (19/6/2025), sempat memanas karena dihadang ratusan massa hingga terjadi aksi saling dorong. Meski begitu pihak Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tetap melanjutkan eksekusi rumah tersebut.

Sejumlah massa yang menolak eksekusi rumah mulai memadati lokasi sejak pukul 07.00 WIB, dan membuat lalu lintas di sekitar Jalan Dr. Soetomo padat.

Pantauan suarasurabaya.net situasi mulai memanas dan terjadi aksi saling dorong antara sejumlah massa dengan juru sita PN Surabaya sekitar pukul 09.30 WIB.

Kemudian Ratusan petugas kepolisian turut melakukan pengamanan dan proses eksekusi berhasil dilakukan.

“Kami diperintahkan untuk melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap objek di Jalan Dr. Soetomo No 55,” kata Darmanto Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sejumlah Tim juru sita Pengadilan Negeri Surabaya saat mengeluarkan sejumlah perabotan dari rumah Jalan Dr. Soetomo No.55 Surabaya, Kamis (19/6/2025). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Sesudah suasana mulai kondusif, sejumlah truk mulai datang dan mengangkuti barang-barang dari rumah tersebut.

Dari informasi yang dihimpun, rumah tersebut milik Laksamana (Purn) Soebroto Joedono Mantan Panglima ABRI. Dan saat ini dihuni oleh anaknya, yakni Tri Kumala Dewi serta keluarganya.

Meski eksekusi rumah berhasil dilakukan, namun sejumlah massa masih memadati kawasan tersebut. Begitu juga dengan puluhan petugas polisi masih tetap bersiaga.

Sementara itu sejumlah pihak yang turut melakukan penolakan eksekusi rumah tersebut antara lain dari Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Jawa Timur (Jatim), dan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Jatim.

David Andreasmito Pembina GRIB Jatim menyatakan, pihaknya bakal menempuh upaya lain untuk merespon eksekusi rumah tersebut, yakni dengan bersurat kepada Prabowo Subianto Presiden RI.

Menurut David ada ketidakadilan hukum yang menimpa keluarga Tri Kumala Dewi yang menempati rumah tersebut. Sehingga, perlu ada perbaikan sistem hukum dan peradilan.

“Saya akan tulis surat ke Ketua DPR RI saya akan tulis surat ke Presiden. Saya meminta agar, ya Pak Presiden harus benahi ini, masalah hukum ini karena hukum ini langsung menyentuh masyarakat,” ujar David.

Pembina GRIB Jatim itu menyebut, saat ini masih ada proses hukum yang berjalan di Bareskrim Polri atas kasus sengketa tersebut. Yang mana, terlapornya adalah Handoko Wibisono selaku penggugat objek tanah dan rumah milik korban serta Ninik Sujiati, notaris yang terlibat dalam perkara ini.

“Saya yakin Bu Tri (Kumala Dewi) tidak salah. Yang salah itu yang nanti lagi jadi tersangka itu, yang hari ini dipanggil panggilan kedua dan tidak datang. Notaris pun bekerjasama dengan MKN, Majelis Kehormatan Notaris juga mangkir panggilan (Bareskrim),” ungkap David.

Selain itu, menurut David, proses eksekusi tersebut juga mengabaikan surat yang telah disampaikan oleh Komnas HAM, yang meminta PN Surabaya menunda eksekusi.

“Ini mengabaikan surat dari Komnas HAM. Dalam surat Komnas HAM jelas, alasan penundaan karena sudah ditemukan bukti kegiatan mafia peradilan di Surabaya,” tutur David.(wld/bil/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Kamis, 28 Agustus 2025
25o
Kurs