Kamis, 16 Oktober 2025

MK Perintahkan Pemerintah dan DPR Bentuk Lembaga Independen Pengawas ASN

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Suhartoyo Ketua Mahkamah Konstitusi. Foto: MK RI

Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Pemerintah dan DPR paling lambat dalam waktu dua tahun dari sekarang membentuk lembaga independen yang antara lain bertugas mengawasi penerapan sistem meritokrasi, dan perilaku aparatur sipil negara (ASN).

Perintah itu ada dalam Putusan MK Nomor 121/PUU-XXII/2024 terkait uji materi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang dibacakan Hakim Suhartoyo Ketua MK, siang hari ini, Kamis (16/10/2025), dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ucap Hakim Suhartoyo.

Sebelumnya, uji materi diajukan Perludem, Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah, dan Indonesia Corruption Watch, menyusul dihapusnya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Kemudian, kewenangan KASN diserahkan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Dalam pertimbangan hukum, MK menilai salah satu persoalan ASN selama ini yaitu gampang diintervensi kepentingan politik dan pribadi.

Maka dari itu, MK memandang perlu ada pemisahan fungsi dan kewenangan yang jelas antara pembuat kebijakan, pelaksana kebijakan, dan pengawas kebijakan supaya tidak terjadi tumpang tindih peran dan benturan kepentingan.

“Keberadaan lembaga independen dimaksud penting untuk segera dibentuk sebagai lembaga pengawasan eksternal yang menjamin agar sistem merit diterapkan secara konsisten, bebas dari intervensi politik dan tidak menimbulkan konflik kepentingan dalam tata kelola atau manajemen ASN,” kata M.Guntur Hamzah Hakim Konstitusi.

Di Pasal 26 ayat (2) huruf d UU ASN, Presiden mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada kementerian dan/atau lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan di bidang pengawasan penerapan sistem merit.

Tapi, menurut MK, norma pasal tersebut tidak menyertakan komponen pembentuk sistem merit yang sangat penting dalam membentuk ASN yang berakhlak, yaitu asas, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN.

Dalam konteks prinsip meritokrasi, MK berpandangan absennya frasa asas, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN dalam norma Pasal 26 ayat (2) huruf d UU ASN, tidak menunjukkan kejelasan dan keutuhan norma sebagai sistem pengawasan ASN yang komprehensif.

Sehingga, frasa asas, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN perlu ditegaskan secara expressis verbis (eksplisit) supaya tidak dimaknai sebagai norma yang tidak lengkap.

Berdasarkan berbagai pertimbangan, MK menyatakan Pasal 26 ayat (2) huruf d UU ASN bertentangan dengan prinsip-prinsip negara hukum, perlindungan dan kepastian hukum, serta kesempatan yang sama dalam pemerintahan yang adil.

Dengan begitu, penerapan pengawasan sistem merit, termasuk pengawasan penerapan asas, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku aparatur sipil negara harus dilakukan oleh suatu lembaga independen.

MK menegaskan, wujud lembaga independen itu merupakan kewenangan pembentuk undang-undang untuk membentuk dan mengaturnya.(rid/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Gedung Ex-Bioskop Jalan Mayjen Sungkono

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Surabaya
Kamis, 16 Oktober 2025
31o
Kurs