Kamis, 30 Oktober 2025

MK Tak Dapat Terima Uji Materi UU BUMN Karena Ada UU Terbaru

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan

Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak dapat menerima empat perkara uji materi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), karena revisi terbaru atas undang-undang tersebut telah disahkan saat perkara masih bergulir.

“Menyatakan permohonan para pemohon Nomor 38/PUU-XXIII/2025, Nomor 43/PUU-XXIII/2025, Nomor 44/PUU-XXIII/2025, dan Nomor 80/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) seperti dilansir Antara, Kamis (30/10/2025).

Dalam pertimbangan hukum yang diucapkan Ridwan Mansyur Hakim Konstitusi, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 yang disahkan pada awal Oktober ini.

Setelah mencermati, Mahkamah mendapati bahwa persoalan konstitusionalitas norma pasal yang didalilkan para pemohon dalam empat perkara dimaksud, ternyata menjadi bagian perubahan dalam UU BUMN yang baru.

Maka dari itu, MK menyatakan permohonan para pemohon dalam Perkara Nomor 38, 43, 44, 80/PUU-XXIII/2025 menjadi kehilangan objek. Sebab, ojek permohonan yang diajukan tidak lagi sama dengan rumusan dan substansi norma pada UU BUMN yang lama.

“Berdasarkan pertimbangan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan, Mahkamah berpendirian permohonan a quo (tersebut) tidak relevan lagi untuk diteruskan dan dipertimbangkan lebih lanjut,” kata Ridwan.

Para pemohon dalam keempat perkara dimaksud mempersoalkan sejumlah pasal dalam UU BUMN yang lama, yakni UU Nomor 1 Tahun 2025. Perkara itu bergulir di MK sebelum DPR menyetujui revisi terbaru UU BUMN.

MK sejatinya telah menggelar persidangan hingga tahap mendengarkan keterangan DPR dan pemerintah. Dalam persidangan pada Senin (23/10/2025), Komisi VI DPR RI dan Kementerian Hukum menjelaskan ihwal perubahan UU BUMN tersebut.

Perkara Nomor 38 dimohonkan Rega Felix seorang dosen dan advokat. Dia menguji Pasal 3H ayat (2), Pasal 3X ayat (1), Pasal 3AA ayat (2), Pasal 4B, Pasal 9G, Pasal 87 ayat (5), serta penjelasan Pasal 4B dan Pasal 9G UU BUMN.

Perkara Nomor 43 diajukan, A. Fahrur Rozi, Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, dan Muhammad Jundi Fathi Rizky mahasiswa. Mereka menguji Pasal 3H ayat (2), Pasal 3X ayat (1), Pasal 3AA ayat (2), Pasal 4B, Pasal 9G, Pasal 87 ayat (5), serta penjelasan Pasal 4B dan Pasal 9G UU BUMN.

Adapun Perkara Nomor 44 dimohonkan perorangan warga negara bernama Heri Hasan Basri dan Solihin. Keduanya meminta agar Pasal 3X ayat (1) serta Pasal 3Y huruf a dan b UU BUMN dinyatakan bertentangan dengan konstitusi dan tidak berkekuatan hukum mengikat.

Sementara itu, Perkara Nomor 80 diajukan Indonesia Human Right Committee for Social Justice (IHCS) bersama tiga perorangan warga negara. Mereka menguji Pasal 3F ayat (2) huruf a dan b, Pasal 3G ayat (2) huruf b dan c, Pasal 3H ayat (2), Pasal 3X ayat (1), serta Pasal 71 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU BUMN.(ant/mas/bil)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Kebakaran Gedung Ex-Bioskop Jalan Mayjen Sungkono

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Surabaya
Kamis, 30 Oktober 2025
28o
Kurs