Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan untuk mengaktifkan kembali Adies Kadir sebagai anggota DPR RI.
Dalam sidang putusan yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025), MKD menilai Adies tidak terbukti melanggar kode etik.
Sidang dipimpin Nazaruddin Dek Gam Ketua MKD dengan menghadirkan lima anggota DPR nonaktif, masing-masing Adies Kadir, Nafa Indria Urbach, Surya Utama alias Uya Kuya, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni.
“Menyatakan teradu I Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik,” kata Wakil Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun, saat membacakan putusan.
Adang menambahkan, MKD meminta Adies untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi di kemudian hari. Dengan putusan ini, Adies resmi diaktifkan kembali sebagai anggota DPR terhitung sejak tanggal putusan dibacakan.
“Meminta teradu I, Adies Kadir, untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi serta menjaga perilaku ke depannya. Menyatakan teradu I diaktifkan kembali sebagai anggota DPR sejak putusan ini dibacakan,” ujarnya.
Sebelumnya, MKD telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli terkait dugaan pelanggaran etik lima anggota DPR yang dinonaktifkan buntut gelombang demonstrasi 25–31 Agustus 2025.
Dalam keterangannya, para saksi dan ahli membantah adanya isu kenaikan gaji DPR yang sempat memicu polemik usai peristiwa berjoget saat Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPD-DPR, 15 Agustus lalu.
Sidang perdana terhadap kelima anggota DPR nonaktif itu digelar pada Senin (3/11/2025) di Kompleks Parlemen. Mereka sebelumnya diduga melanggar etik karena berjoget di sidang tahunan dan mengeluarkan pernyataan yang dinilai menyinggung rasa keadilan publik, hingga memicu aksi demonstrasi besar pada Agustus 2025. (faz/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100
