Senin, 10 November 2025

MKD Putuskan Nafa Urbach Nonaktif Tiga Bulan karena Langgar Kode Etik DPR

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Nafa Indria Urbach anggota DPR Fraksi Partai NasDem saat mendengarkan sidang pembacaan putusan MKD, Rabu (5/11/2025). Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi nonaktif selama tiga bulan kepada Nafa Indria Urbach Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang MKD di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Sidang putusan dipimpin Nazaruddin Dek Gam Ketua MKD bersama empat wakil ketua, dan dihadiri langsung kelima teradu. Selain Nafa, empat anggota DPR lain yang juga disidang yaitu Adies Kadir, Surya Utama alias Uya Kuya, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni.

Adang Daradjatun Wakil Ketua MKD menyatakan, Nafa terbukti melanggar kode etik DPR.

“Menyatakan teradu dua, Nafa Indria Urbach terbukti melanggar kode etik,” kata Adang dalam sidang.

MKD juga mengingatkan Nafa agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga sikap selama menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.

“Menjatuhkan sanksi nonaktif selama tiga bulan terhitung sejak putusan ini dibacakan, sesuai keputusan DPP NasDem,” tambahnya.

Kasus pelanggaran etik ini berawal dari gelombang demonstrasi pada 25–31 Agustus 2025. Aksi itu dipicu oleh video sejumlah Anggota DPR yang berjoget saat Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPD-DPR pada 15 Agustus lalu.

Dalam proses pemeriksaan, sejumlah saksi dan ahli membantah adanya isu kenaikan gaji DPR yang sempat memicu kemarahan publik.

Sidang perdana terhadap kelima Anggota DPR nonaktif tersebut digelar hari Senin (3/11/2025) di Kompleks Parlemen Senayan.

Mereka dinilai melanggar etik karena tindakan berjoget serta pernyataan yang dianggap menyinggung rasa keadilan masyarakat, hingga menimbulkan gelombang protes di berbagai daerah.(faz/rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Senin, 10 November 2025
24o
Kurs