Rabu, 4 Juni 2025

MKKS Surabaya: Sekolah Swasta Siap Gratiskan Pendidikan, Asal Seluruh Biaya Ditanggung Pemerintah

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Seorang guru mengajar menggunkan smartboard atau papan pintar milik sekolah swasta di Surabaya. Foto: Meilita suarasurabaya.net

Erwin Darmogo Koordinator Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Swasta Surabaya, menyatakan bahwa sekolah swasta siap menggratiskan biaya pendidikan, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024.

Namun, ia menegaskan, kesanggupan itu ada catatannya, yakni seluruh biaya operasional sekolah dan gaji guru juga harus ditanggung pemerintah.

“Intinya kalau kami diminta menggratiskan, ya kami siap aja. Asalkan, itu berarti tidak lagi (hanya mengandalkan) BOS aja, kan BOS itu sebutannya Bantuan Operasional Sekolah ya,” tegas Erwin kepada Radio Suara Surabaya, Senin (2/6/2025).

Ia menyoroti bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima sekolah swasta saat ini sangat terbatas dan belum mencakup seluruh kebutuhan penyelenggaraan pendidikan.

“Selama ini BOS itu kalau dihitung satu siswa per bulan hanya sekitar Rp100.000. Kalau siswa kami 100 orang, berarti total hanya Rp10 juta. Padahal itu untuk bayar retribusi, gaji guru, listrik, media, telepon, ya tentu nggak cukup,” jelasnya.

BACA JUGA: Putusan MK Gratiskan SD-SMP Diharapkan Tak Kesampingkan Keberlangsungan Hidup Sekolah Swasta

Selain itu, menurut Erwin, BOS dari pemerintah pusat maupun pemerintah kota Surabaya hanya menutupi sekitar 50 hingga 60 persen dari kebutuhan operasional sekolah.

Bahkan, lanjutnya, gaji guru belum termasuk dalam cakupan dana tersebut. Hal ini berbanding terbalik dengan sekolah negeri yang sebagian besar gaji gurunya sudah ditanggung pemerintah.

“Kalau program unggulan biasanya kami minta partisipasi orang tua. Misalnya program probiotik, itu juga pakai dana dari orang tua. Karena yang membedakan swasta dan negeri itu layanan. Kalau negeri kan layanan minimal, kalau swasta itu SPM plus, standar pelayanan minimal plus apa yang ditawarkan sekolah itu,” ujarnya.

BACA JUGA: MK Putuskan Pemerintah Harus Gratiskan Pendidikan Dasar di Sekolah Negeri dan Swasta
BACA JUGA: MK: Sekolah Swasta Boleh Pungut Biaya, Asalkan Sesuai Ketentuan

Karenanya, Erwin menilai implementasi putusan MK itu perlu disertai kajian mendalam serta penyusunan regulasi yang adil dan tidak merugikan pihak tertentu. Ia juga mengingatkan bahwa karakteristik sekolah swasta berbeda dengan negeri, sehingga pendekatannya pun harus berbeda.

“Memang tidak bisa langsung diterapkan ya, begitu putusan MK keluar langsung jalan, itu nggak mungkin. Harus ada payung hukum yang disiapkan, dari peraturan pemerintah, peraturan menteri, sampai Perwali. Dan itu butuh waktu serta kajian,” jelasnya.

Untuk itu, lanjut dia, MKKS SMP Swasta Surabaya memberikan dua rekomendasi kepada pemerintah. Pertama, pemerintah pusat menampung aspirasi sekolah swasta, khususnya terkait gaji guru.

“Gaji guru swasta sangat bervariasi tergantung jumlah jam pelajaran. Ini perlu distandarisasi agar tidak ada yang terlalu rendah,” kata Erwin.

“Kedua, beri ruang kepada sekolah swasta untuk mengembangkan potensinya. Karena layanan sekolah swasta itu khas, dan sesuai dengan kebutuhan serta harapan orang tua,” lanjutnya.

Meski begitu, Erwin menegaskan bahwa MKKS mendukung penuh semangat putusan MK bahwa pendidikan harus inklusif dan tanpa diskriminasi. Ia hanya berharap pemerintah tetap memberi ruang bagi orang tua yang ingin memilih sekolah dengan layanan tambahan.

“Memang semua anak harus sekolah. Kami setuju. Tapi masyarakat yang ingin anaknya mendapat nilai plus di sekolah swasta ya tidak masalah, mereka sanggup membayar biaya ekstra. Jadi jangan dibatasi harus gratis semua. Bagi yang tidak mampu, kami tetap sediakan jalur afirmasi,” pungkasnya. (bil/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Avanza Terbalik Usai Tabrak 2 Mobil Parkir

Surabaya
Rabu, 4 Juni 2025
26o
Kurs