Sabtu, 12 Juli 2025

Modus Operandi Para Pelaku untuk Akses Ilegal Data Perusahaan Ekspedisi

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Wadirresiber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus (tengah) bersama Kasubdit III Ditressiber Polda Metro Jaya, AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung (kiri) saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (11/7/2025).. Foto: Antara.

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkapkan modus operandi yang digunakan oleh para pelaku dalam kasus akses ilegal data perusahaan ekspedisi, yaitu menawarkan sejumlah uang setiap data pesanan.

“Tersangka G (DPO) menawarkan kepada Tersangka MFB Rp2.500 untuk setiap data pesanan paket COD yang ada di sistem Ninja Xpress yang terjadi di daerah Cirebon, Bandung, dan Majalengka,” kata AKBP Fian Yunus Wadirresiber Polda Metro Jaya dilansir dari Antara pada Jumat (11/7/2025).

Kemudian, tersangka MFB meminta tersangka T untuk memberikan data pesanan paket COD Ninja Xpress yang akan dibayarkan Rp1.500 untuk setiap data pesanan paket COD.

“Adapun tersangka T adalah pekerja harian lepas Ninja Xpress yang bertugas menyortir barang pesanan sesuai lokasi pengiriman yang tidak memiliki akses ke sistem operasional Ninja Xpress,” tambah Fian.

Namun T menggunakan akun (user) milik karyawan Ninja Xpress lain tanpa sepengetahuan pemilik akun mengakses ke sistem operasional.

“Sehingga T bisa mengakses OpV2 dan melakukan pembukaan atau ‘unmasking’ pada data ‘customer’ tersebut berupa nama pemesan, jumlah pemesanan, jenis pesanan, alamat pengiriman, nomor handphone pemesan dan biaya COD pesanan,” lanjut Fian.

Kemudian T memberikan data pesanan paket COD dalam bentuk atau format excel yang sebelumnya diberikan oleh tersangka MFB.

“Tersangka MFB selanjutnya melakukan kegiatan tersebut atas adanya permintaan/perintah dari tersangka G yang memberikan bayaran sebesar Rp2.500 untuk setiap data pesanan paket COD,” ujar Fian.

AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung Kasubdit III Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya menjelaskan, T dan MFB hanya menjual data paket pesanan kepada tersangka G (DPO).

“Diduga kuat yang membuat dan mengirimkan paket palsu kepada pelanggan adalah Tersangka G (DPO),” ucap Rafles.

Rafles menambahkan, paket palsu tersebut biasanya diisi dengan barang-barang seperti kain perca, koran ataupun barang lainnya yang bukan barang pesanan konsumen.

Ia juga menyebutkan, dari kasus ini ada sekitar 10 ribu data yang berhasil diambil oleh para pelaku. “Jadi MFB totalnya mendapat bayaran Rp10 juta sedangkan T dapat Rp15 juta dari tersangka G,” pungkas Rafles. (ant/ata/iss/faz)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Sabtu, 12 Juli 2025
25o
Kurs