
Petugas Satuan Reskrim Polres Ngawi menangkap sindikat perdagangan bayi yang beraksi di sejumlah daerah di Jawa Timur dan mengamankan empat orang tersangka.
“Para tersangka kini ditahan di Mapolres Ngawi guna proses hukum lebih lanjut. Sejauh ini sudah ada 10 bayi yang menjadi korban di wilayah Jawa Timur dan Jakarta,” ujar AKBP Charles P. Tampubolon Kapolres Ngawi dilansir dari Antara pada Sabtu (31/5/2025).
Keempat tersangka yang diamankan antara lain, ZM (34) pria asal Pasuruan, SA (35) wanita warga Ponorogo yang diduga sebagai otak kejahatan, R (32) wanita asal Pasuruan, dan SEB (22) wanita asal Ngawi.
Charles menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari kecurigaan perangkat desa di Kecamatan Bringin atas upaya pelaku ZM dan R yang ingin mengadopsi salah satu bayi di daerah tersebut.
Kecurigaan itu karena semua berkas surat keterangan lahir telah disiapkan oleh kedua pelaku.
Merasa ada yang janggal, maka perangkat desa tersebut melapor ke polisi dan mendalami kasus tersebut lebih lanjut hingga akhirnya diketahui praktik jual beli bayi.
Berdasarkan pemeriksaan tersangka, modus dari kasus tersebut adalah dengan mendatangi orang tua bayi yang baru melahirkan. Terutama dari kalangan keluarga kurang mampu.
Selanjutnya, kepada orang tua bayi, tersangka mengganti biaya proses persalinan sebesar Rp6 juta.
“Kemudian, bayi tersebut dibawa dan diserahkan kepada pemesan asal Jakarta dengan meminta imbalan sebesar Rp15 juta,” kata Charles.
Sejumlah barang bukti yang diserahkan dalam kasus itu antara lain, mobil yang digunakan untuk operasional, sejumlah uang tunai,buku rekening untuk transaksi, serta pakaian bayi.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 76 UURI Nomor 23 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan pasal 2 UURI Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun. (ant/saf/faz)