
Kevin (22 tahun) pemilik salah satu toko di Jalan Gemblongan Surabaya, mengaku jadi korban pungutan liar oleh oknum yang mengaku dari RT/RW setempat dengan modus acara 17 Agustus. Kevin mengaku dipatok Rp500 ribu.
Kevin bercerita, dugaan pungutan liar itu terjadi pada Kamis (7/8/2025) lalu. Ia menyebut total ada tiga perempuan paruh baya yang datang dan meminta sumbangan.
“Jadi sebenarnya nominalnya itu memang seikhlasnya. Ketika saya ngomong bahwa nominal yang saya sanggup itu sekitar Rp5 ribu hingga Rp10 ribu, ibu ini bilang ‘ya enggak bisa ngasih segitu’,” katanya, Senin (11/8/2025).
Kemudian tetiga wanita yang mengaku dari RT/RW setempat itu memberi contoh sumbangan dari toko dan instansi lain yang berkisar Rp500 ribu hingga Rp1 juta.
“Saya tanya ke ibunya, wajibkah saya yang membayar Rp500.000 sebagai sumbangan? Ibu itu mengatakan sebanyak tiga kali, wajib,” tuturnya.
Akhirnya, Kevin tidak memberi sumbangan. Akibatnya ia mengaku mendapat perlakuan tak mengenakkan, yaitu kaca mobil digedor-gedor. Tindakan itu telah dilaporkan ke Polsek Bubutan.
“Dugaan pungutan liar dan upaya pengerusakan mobil,” ujarnya.
Hari ini, Armuji Wakil Wali Kota Surabaya memediasi Kevin dan para perempuan yang meminta sumbangan. Masalah selesai dengan sumbangan dari Armuji.
“Dibilang mengikhlaskan juga enggak, ada mereka yang masih keras hati,” ucapnya.
Sementara Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya menegaskan bahwa tidak ada kewajiban memberi sumbangan, kecuali semampunya.
“Kalau diminta Rp500 ribu, ternyata kita mampunya Rp200 ribu ya kasih Rp200 ribu. Yang banyak sedekahnya, insyaallah akan ada imbalannya,” tegasnya. (lta/saf/ipg)