
Pria berinisial OH (27) asal Kabupaten Mojokerto ditangkap polisi setelah membawa kabur motor sport jenis GSX milik warga Wonokromo, Surabaya.
Kombes Pol Luthfie Sulistiawan Kapolrestabes Surabaya menerangkan, pelaku diamankan oleh Polsek Wonokromo di rumah kosnya kawasan kawasan Tenggilis Mejoyo, Sabtu (5/7/2025) lalu.
Luthfie menjelaskan, dalam menjalankan aksi penggelapan motor, OH sengaja memantau marketplace di Facebook, untuk mencari motor-motor bodong alias tanpa kelengkapan surat.
“Motor pertama yang berhasil dibeli pelaku adalah Beat dengan STNK saja, seharga Rp7 juta. Padahal, kalau surat motor itu lengkap, harganya masih berkisar Rp13 sampai Rp14 juta,” katanya dalam konferensi pers, Senin (7/7/2025).
Merasa sudah paham dengan sistem penjualan di marketplace, tersangka kembali melakukan pembelian dengan jenis motor berbeda yaitu, CBR.
Pada aksi kali ini, tersangka mengelabui korbannya dengan meninggalkan uang down payment (DP) sebesar Rp3 juta, agar diizinkan melakukan test drive.
“Transaksi ini terjadi bukan di rumah korban, melainkan di pinggir jalan kawasan Rungkut. Setelah kunci dan motor diberikan untuk test drive, pelaku langsung kabur,” jelasnya.
Merasa tidak puas, pelaku kembali melakukan hal serupa dengan masih menyasar motor sport jenis GSX. Bedanya, oleh korban, motor ini dijual lengkap dengan STNK dan BPKB.
“Ternyata, modus yang digunakan pelaku sebelumnya, membuat korban curiga hingga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wonokromo,” tambahnya.
Di hadapan polisi, pelaku mengaku hanya berniat menggunakan motor milik korban untuk dimiliki secara pribadi dan digunakan berkegiatan sehari-hari.
Hasil dari penangkapan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua motor yakni, motor CBR dan motor GSX, STNK, BPKB, dan satu handphone.
Sementara akibat dari perbuatan ini, pelaku dijerat dengan Pasal 378 tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Luthfie menyampaikan, modus yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya tergolong baru.
“Ini jadi alasan, kenapa kasus ini perlu kami rilis, karena untuk memberikan warning pada masyarakat,” tandasnya. (kir/saf/ipg)