Rabu, 16 Juli 2025

Motif Pembunuh Lansia di Gempol Pasuruan: Sakit Hati dan Ingin Kuasai Harta

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
MF (27 tahun) pelaku perampokan dan pembunuhan perempuan lansia inisial MZ (63 tahun) di Pasuruan, ketika digelandang penyidik di Polda Jatim, Selasa (15/7/2025). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Subdit Jatanras Polda Jawa Timur meringkus pria inisial MF (27 tahun) pelaku perampokan dan pembunuhan perempuan lansia inisial MZ (63 tahun) di rumah korban daerah Desa Legok, Gempol, Pasuruan.

Kombes Pol Jules Abraham Abast Kabid Humas Polda Jatim menjelaskan, motif MF hingga tega menghabisi nyawa korban yang masih memiliki hubungan keluarga itu, lantaran sakit hati dengan ucapan MZ dan ingin menguasai hartanya.

Jules menyebut salah satu harta yang dikuasai tersangka adalah mobil CRV milik korban.

“Diduga oleh penyidik karena tersangka sakit hati lantaran ucapan korban. Utamanya tersangka ingin menguasai harta benda milik korban terutama CRV milik korban untuk melunasi hutang-hutang tersangka,” ucap Jules di Mapolda Jatim, Selasa (15/7/2025).

Untuk diketahui kasus pembunuhan dan perampokan tersebut terjadi di Desa Legok, Gempol, Pasuruan pada Senin (14/7/2025) sekitar 08.30 WIB.

Tersangka MF telah merencanakan aksi pembunuhan tersebut sejak dua bulan kemarin. Aksinya sempat gagal dilakukan pada dua minggu lalu karena anak korban berada di dalam rumah.

Sementara itu Kombes Pol Widi Atmoko Dirreskrimum Polda Jatim menjelaskan, kasus pembunuhan dan perampokan ini terungkap kurang lebih selama tujuh jam dan berhasil meringkus pelaku.

Widi menyebut pelaku juga sempat ikut olah TKP dan memberikan keterangan kepada polisi. Informasi itu yang kemudian menjadi kunci penyidik mengungkap kasus ini.

“Kurang lebih tujuh jam bisa terungkap. Jadi pada saat itu tersangka ini mendapatkan informasi, ikut pada saat olah TKP, ya hadir. Memberikan suatu informasi yang menurut orang lain mungkin itu wajar, tapi menurut kami berbeda,” tuturnya.

Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti pisau dapur, mobil CRV, motor Beat, BPKB motor dan mobil, STNK, baju korban, tas slempang tersangka, pakai tersangka, dan satu kaos lengan pendek milik anak korban.

MF disangkakan pasal pembunuhan berencana subsider pembunuhan juncto kekerasan dengan ancaman Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP, juncto Pasal 365 KUHP.

“Untuk ancamannya pidana mati atau penjara seumur hirup atau paling lama 20 penjara,” tandasnya. (wld/saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Rabu, 16 Juli 2025
26o
Kurs