Senin, 24 November 2025

MUI Tetapkan Fatwa Rekening Dormant: Dikembalikan atau untuk Masyarakat

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi - Rekening dormant adalah rekening bank yang tidak aktif karena tidak ada transaksi finansial selama periode waktu tertentu, seperti 12 bulan berturut-turut, sesuai kebijakan bank. Foto: Pixabay

Asrorun Niam Sholeh Ketua MUI Bidang Fatwa menjelaskan salah satu fatwa yang ditetapkan dalam Forum Munas MUI yang berlangsung 20-23 November 2025 adalah Fatwa tentang Rekening Dormant yang ditanyakan oleh PPATK.

“Rekening dormant itu secara syari masih haknya nasabah. Karenanya pihak bank wajib memberitahu dan mengingatkan pemilik rekening dormant tentang status kepemilikannya,” ujar Asrorun Niam dilansir dari Antara pada Senin (24/11/2025).

Fatwa tentang status dormant ini ditetapkan sebagai respon atas permohonan dari PPATK, yang menjelaskan bahwa sesuai data yang dimiliki, ada lebih Rp190 triliun yang masuk kategori dormant, dan setelah dilakukan klarifikasi masih ada Rp50 triliun lebih uang yang tak bertuan.

Asrorun Niam menegaskan pada hakekatnya rekening yang berstatus dormant secara syari masih menjadi hak dari pemilik rekening.

“Dan jika ternyata pemiliknya tidak ada atau tidak diketahui, maka statusnya sebagai dana tak bertuan, yang dalam fikih masuk kategori al-mal al-dlai’, maka dana rekening dormant tersebut wajib diserahkan kepada lembaga sosial untuk digunakan bagi kemaslahatan umum,” kata Niam.

Menurutnya, apabila rekening dormant tersebut berada di lembaga keuangan syariah, maka wajib mengelola dengan prinsip syariah, di antaranya dengan menyerahkan dana rekening dormant ke lembaga sosial Islam seperti Baznas, untuk kepentingan kemaslahatan umat.

Fatwa ini juga menegaskan setiap muslim tidak boleh menelantarkan dana sia-sia tanpa dimanfaatkan.

“Tindakan menelantarkan dana melalui rekening dormant yang mengakibatkan hilangnya manfaat harta atau terjadinya penyalahgunaan dan kejahatan, hukumnya haram,” katanya.

Sebelumnya, PPATK mengajukan permohonan fatwa ke MUI terkait dengan beberapa masalah komtemporer terkait transaksi keuangan. Dalam presentasinya di depan Komisi Fatwa MUI, PPATK menjelaskan adanya rekening dormant yang jumlahnya sangat besar dan ada yang terindikasi sebagai tindak pidana.

Di samping fatwa tentang Pajak Berkeadilan, Munas MUI XI juga menetapkan empat fatwa lainnya, yaitu Fatwa tentang Kedudukan Rekening Dormant dan Perlakuan Terhadapnya, Fatwa tentang Pedoman Pengelolaan Sampah di Sungai, Danau, dan Laut, untuk Kemaslahatan.

Kemudian, Fatwa tentang Status Saldo Kartu Uang Elektronik yang Hilang atau Rusak, dan Fatwa tentang Kedudukan Manfaat Produk Asuransi Kematian pada Asuransi Jiwa Syariah.

Fatwa ini ditetapkan oleh para Ulama dari Komisi Fatwa seluruh Indonesia, serta pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam dan Pondok Pesantren.

Adapun naskah fatwa tentang Status Rekening Dormant dan Perlakuan Terhadapnya, sebagai berikut:.

Ketentuan Hukum

1. Status dana dalam rekening dormant adalah milik nasabah.

2. Pihak bank dan/atau lembaga keuangan lainnya wajib memberitahu dan mengingatkan pemilik rekening dormant tentang status kepemilikannya.

3. Jika dalam waktu tertentu setelah pemberitahuan dan peringatan, rekening dormant tidak diaktifkan oleh pemilik, maka dana rekening dormant tersebut wajib diserahkan kepada lembaga sosial untuk digunakan bagi kemaslahatan umum, dan rekeningnya wajib ditutup untuk menghindari penyalahgunaan.

4. Lembaga keuangan syariah yang memiliki rekening dormant wajib mengelola dengan prinsip syariah, di antaranya dengan menyerahkan dana rekening dormant ke lembaga sosial Islam seperti BAZNAS, untuk kepentingan kemaslahatan umat.

5. Tindakan menelantarkan dana melalui rekening dormant yang mengakibatkan hilangnya manfaat harta atau terjadinya penyalahgunaan dan kejahatan, hukumnya haram.

Rekomendasi

1. Pemilik rekening hendaknya menjaga dan memanfaatkan harta/dana miliknya untuk kepentingan produktif atau kemaslahatan.

2. Pihak bank dan/atau lembaga keuangan lainnya wajib mencegah terjadinya penyalahgunaan rekening dormant.

3. Pemerintah melalui otoritas yang berwenang (seperti PPATK, OJK, dan Kementerian Keuangan) wajib melakukan tindakan penanganan dan pengamanan terhadap dana dalam rekening dormant, dengan tetap menjaga hak pemilik yang sah sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundangan yang berlaku.

(ant/saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Senin, 24 November 2025
27o
Kurs