Jumat, 6 Juni 2025

Musnahkan 12 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp17 Miliar, Bea Cukai Komitmen Lindungi Industri dan Masyarakat

Laporan oleh M. Hamim Arifin
Bagikan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I memusnahkan 12.043.200 batang rokok ilegal hasil penindakan selama periode 2024 hingga Januari 2025, Rabu (4/6/2025). Foto: Istimewa.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I memusnahkan 12.043.200 batang rokok ilegal hasil penindakan selama periode 2024 hingga Januari 2025, Rabu (4/6/2025).

Rokok ilegal tersebut diperkirakan senilai Rp17,09 miliar dengan potensi penerimaan negara yang hilang mencapai Rp8,98 miliar.

Langkah itu merupakan bagian dari kampanye nasional “Gempur Rokok Ilegal” yang terus dijalankan Bea Cukai bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal.

Kegiatan pemusnahan dikemas dalam apel gabungan dan simbolis pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal sebagai bentuk pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) bidang penegakan hukum yang dikelola pemerintah daerah.

Untung Basuki Kepala Kantor Wilayah DJBC Jatim I mengatakan, pemusnahan tersebut menjadi bukti konkret komitmen Bea Cukai sebagai industrial assistance dan community protector untuk menjaga iklim usaha yang sehat bagi pelaku usaha legal serta melindungi masyarakat dari konsumsi barang yang berbahaya dan peredarannya perlu diawasi.

Modus pelanggaran yang terungkap adalah peredaran rokok tanpa pita cukai atau rokok polos, yang ditemukan di berbagai wilayah pengawasan Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I.

“Apabila pelaku pelanggaran tidak dikenal atau tidak ditemukan, maka barang hasil penindakan tersebut dialihkan statusnya menjadi Barang yang Menjadi Milik Negara untuk selanjutnya dimusnahkan setelah mendapat izin atau persetujuan dari instansi terkait, seperti yang kami laksanakan hari ini,” ujar Untung dalam keterangan resminya.

Dia menambahkan, tindak lanjut atas pelanggaran di bidang cukai meliputi penyidikan, pendekatan ultimum remedium untuk pemulihan fiskal sesuai UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dan pengalihan status barang menjadi milik negara.

Dengan penegakan hukum yang berkelanjutan, Bea Cukai menegaskan misinya untuk menciptakan persaingan usaha yang adil dan memastikan masyarakat tidak terdampak barang kena cukai ilegal yang dapat memicu kerugian sosial maupun ekonomi.(ham/rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Avanza Terbalik Usai Tabrak 2 Mobil Parkir

Surabaya
Jumat, 6 Juni 2025
33o
Kurs