Kamis, 4 September 2025

Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Chromebook, Kerugian Negara Capai Rp1,98 Triliun

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Nadiem Makarim mantan Mendikbudristek memberikan keterangan pers usai menjadi saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop, Senin (23/6/2025), di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan. Foto: Antara

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Nadiem Anwar Makarim mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan, yakni pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022.

Penetapan status tersangka ini disampaikan langsung oleh Anang Supriatna Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung dalam konferensi pers di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan.

“Setelah dilakukan pendalaman dan berdasarkan alat bukti yang cukup, pada hari ini penyidik menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM, yakni Nadiem Anwar Makarim,” ujar Anang dalam keterangannya, Kamis (4/9/2025).

Sementara, Nurcahyo Jungkung Madyo Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menambahkan bahwa penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik memperoleh berbagai alat bukti, termasuk keterangan saksi ahli serta dokumen-dokumen pendukung.

“Berdasarkan hasil penyidikan yang komprehensif, termasuk pemeriksaan terhadap saksi ahli dan dokumen yang relevan, hari ini kami menetapkan NAM sebagai tersangka. Ia menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk periode 2019-2024,” jelas Nurcahyo.

Nadiem sebelumnya telah menjalani tiga kali pemeriksaan oleh Kejagung. Pemeriksaan pertama dilakukan pada 23 Juni 2025 selama sekitar 12 jam, kemudian pemeriksaan kedua pada 15 Juli 2025 selama kurang lebih 9 jam. Hari ini merupakan pemeriksaan ketiga terhadap mantan CEO Gojek tersebut.

Sejak 19 Juni 2025, Nadiem juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan guna kepentingan penyidikan.

Dalam kasus yang sama, Kejagung sebelumnya telah menetapkan empat tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam proyek digitalisasi pendidikan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,98 triliun.

Keempat tersangka tersebut masing-masing Sri Wahyuningsih (SW) – Mantan Direktur Sekolah Dasar pada Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen Kemendikbudristek (2020-2021), Mulyatsyah (MUL) Mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020.

Kemudian Jurist Tan (JT) Mantan Staf Khusus Mendikbudristek bidang Pemerintahan dan Ibrahim Arief (IBAM) Konsultan perorangan untuk rancangan infrastruktur teknologi dan manajemen sumber daya sekolah di Kemendikbudristek.

Kejagung menegaskan akan terus mendalami perkara ini guna mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam kasus korupsi besar yang berkaitan dengan sektor pendidikan ini.(faz/bil/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Gedung Ex-Bioskop Jalan Mayjen Sungkono

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Surabaya
Kamis, 4 September 2025
29o
Kurs