
Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) menjatuhkan sanksi membersihkan kawasan Obyek Wisata Alam (OWA) Kalitalang, Klaten, Jawa Tengah selama tiga bulan kepada empat pendaki ilegal di Gunung Merapi.
“Sanksi yang kami berikan tentunya juga harus memiliki asas mendidik supaya pelaku tidak mengulangi lagi,” kata Muhammad Wahyudi Kepala Balai TNGM dilansir dari Antara, Rabu (18/6/2025).
Mereka dijatuhi sanksi lantaran nekat masuk kawasan puncak Merapi secara ilegal saat gunung itu masih berstatus Siaga (Level III).
Empat pendaki ilegal itu terlibat dalam dua kasus berbeda. Dua orang pertama, Y (42) warga Magelang dan F (22) warga Sragen, Jawa Tengah diketahui mendaki Merapi pada 8 Juni 2025.
Aksi mereka terekam dalam video yang kemudian viral di media sosial TikTok.
Berdasarkan pemeriksaan, keduanya saling mengenal melalui media sosial dan berkomunikasi lewat WhatsApp sebelum melakukan pendakian.
Keduanya telah dipanggil dan menjalani pemeriksaan di kantor Balai TNGM pada Selasa (17/6). Berdasarkan hasil pemeriksaan itulah, TNGM menyiapkan sanksi pembinaan berupa pembersihan kawasan OWA Kalitalang.
Dua pendaki lainnya, A (20) dari Bantul dan N (17) dari Ambarawa, tertangkap tangan oleh petugas saat turun dari jalur pendakian Merapi pada Minggu (15/6/2025).
Menurut Wahyudi, mereka diamankan di Bangsal Pecaosan, jalur atas New Selo, setelah petugas mencurigai dua sepeda motor terparkir di area tersebut.
Pemeriksaan terhadap keduanya kemudian dilanjutkan di Resort Pengelolaan Taman Nasional (RPTN) Selo.
“Menurut keterangan kedua anak ini termotivasi naik Merapi setelah melihat TikTok dengan akun Chandra Kusuma yang viral sebelumnya,” ujar dia.
Wahyudi menegaskan bahwa seluruh aktivitas pendakian Gunung Merapi ditutup sejak November 2020 menyusul penetapan status Siaga (Level III) berdasarkan rekomendasi Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG).
Penutupan bertujuan mencegah jatuhnya korban akibat potensi bahaya guguran lava, awan panas, maupun lontaran material vulkanik yang bisa menjangkau radius 3-7 kilometer dari puncak.
“Penutupan pendakian semata-mata untuk mencegah kejadian yang tidak diinginkan. Untuk itu seluruh masyarakat diimbau untuk taat terhadap ketentuan larangan pendakian Gunung Merapi,” ujar Wahyudi. (ant/saf/ipg)