Kamis, 25 Desember 2025

Nenek 80 Tahun di Surabaya Diduga Diusir Paksa dan Rumahnya Dibongkar Oknum Ormas

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Nenek Elina Widjajanti (dua dari kanan) lansia wanita 80 tahun saat melihat rumahnya yang sudah rata dengan tanah di kawasan Dukuh Kuwukan No.27 RT.005 RW.006, Kelurahan Lontar, Surabaya. Foto: Istimewa

Elina Widjajanti, seorang wanita lansia 80 tahun terpaksa meninggalkan kediamannya setelah diduga diusir secara paksa dan rumahnya dibongkar oleh oknum organisasi masyarakat (ormas) tanpa putusan pengadilan.

Wellem Mintaraja kuasa hukum Elina menyatakan, pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Timur (Jatim) dengan nomor laporan LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR pada 29 Oktober 2025.

Tim kuasa hukum melaporkan para terduga pelaku dengan Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan dan perusakan secara bersama-sama.

“Ada 20 sampai 30 orang yang (diduga) melakukan pengusiran secara paksa. Ini jelas eksekusi tanpa adanya putusan pengadilan,” ujar Wellem dalam pernyataan yang diterima, Kamis (25/12/2025).

Wellem menjelaskan, peristiwa itu terjadi di rumah Elina di kawasan Dukuh Kuwukan No.27 RT.005 RW.006, Kelurahan Lontar, Surabaya pada 6 Agustus 2025 silam.

Dia mengatakan, kliennya bersama keluarganya itu telah tinggal di rumah tersebut secara tetap sejak 2011. Namun secara tiba-tiba mereka dipaksa angkat kaki dari rumahnya.

Nenek 80 tahun yang menolak keluar rumah itu ditarik dan diangkat paksa oleh empat hingga lima orang. Selain itu, di dalam rumah juga terdapat balita berusia lima tahun, bayi 1,5 bulan, serta ibu dan lansia lainnya.

Tidak hanya mengusir paksa, Wellem menyebut rumah Elina juga diberikan palang supaya tidak bisa kembali masuk dan bangunannya diduga dibongkar paksa.

“Setelah si nenek sama penghuninya keluar, rumah tersebut dipalang. Penghuni rumah enggak diperbolehkan masuk. Terus setelah itu didapati alat berat ada di sana dan rumah tersebut sekarang menjadi rata (dengan tanah–red),” tuturnya.

Selain melaporkan dugaan kekerasan dan perusakan, tim kuasa hukum berencana memperkarakan dugaan pencurian dokumen dan sertifikat, serta memasuki pekarangan orang tanpa izin.

“Dokumen penting seperti sertifikat dan barang-barang pribadi korban hilang. Itu akan kami laporkan berikutnya,” jelasnya.

Di sisi lain, Elina korban mengaku mendapat perlakuan kasar saat peristiwa itu terjadi. Seperti lengannya ditarik paksa, tubuhnya diseret dan diangkat keluar. “Hidung dan bibir saya berdarah, wajah saya juga memar,” tutur Elina.

Dia juga mengaku kehilangan seluruh barang /seperti sejumlah sertifikat penting. Elina juga berharap rumah yang telah dibongkar paksa supaya diganti rugi. “Barang saya hilang semua, ada beberapa sertifikat juga. (Rumah dibongkar) Ya minta ganti rugi,” ucap lansia 80 tahun itu.(wld/bil/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Kamis, 25 Desember 2025
26o
Kurs