
Nusron Wahid Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) menegaskan, tak ada penerbitan sertifikat tanah atau pulau di Indonesia atas nama warga negara asing (WNA), baik untuk individu maupun badan hukum asing.
Ia menyatakan bahwa pulau-pulau kecil dan terluar tidak boleh dijual kepada asing, serta tidak diperbolehkan memiliki status Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
“Kami sudah tegaskan pulau-pulau kecil, terluar, tidak boleh dijual kepada pihak asing, ya kan? Termasuk tidak boleh disertifikatkan, baik SHM maupun SHGB kepada individu asing maupun badan hukum asing, oke? Oke, jelas?” kata Nusron dilansir dari Antara, Selasa (1/7/2025).
Nusron menyampaikan hal itu menyikapi isu penjualan empat pulau di Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau. Empat pulau itu meliputi Pulau Ritan, Pulau Tokongsendok, Pulau Nakok, dan Pulau Mala.
Menurut Nusron, jika ada pihak yang menawarkan pulau secara online, maka patut dipertanyakan karena menjual aset yang tidak dimiliki jelas merupakan tindakan yang tidak sah.
“Kalau ada yang mau menjual pakai online berarti itu ‘patut dipertanyakan’ karena apa? Yang bersangkutan tidak memiliki kok menjual? Karena yang boleh menjual hanya orang yang memiliki. Ini tidak memiliki kok menjual? Ini ada apa ini?” ujarnya lagi.
Nusron menegaskan pihaknya telah melakukan investigasi dan pelacakan terhadap situs-situs yang menjual pulau, dan saat ini beberapa di antaranya telah resmi ditutup.
Ia juga meminta pemerintah daerah segera menerbitkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atau hak pakai untuk pulau-pulau yang belum memiliki status hukum agar tidak disalahgunakan.
Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah terulangnya praktik jual beli ilegal pulau yang mencoreng kedaulatan negara dan membuka celah penyalahgunaan oleh pihak tak bertanggung jawab.
“Kami minta agar diterbitkan hak pakai atau HPL kepada pemda-nya masing-masing supaya tidak ini (disalahgunakan). Tapi kalau sudah ada orangnya, ya itu dimiliki penduduk setempat, gitu,” tegas Nusron. (ant/saf/ipg)