Jumat, 1 Agustus 2025

OJK: Aktivitas Keuangan Ilegal Bisa Dipenjara 10 Tahun

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Ilustrasi pelaku aktivitas keuangan ilegal berupaya membobol data di ruang digital. Foto: Pexels

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa aktivitas keuangan ilegal yang kian meresahkan masyarakat menghadapi ancaman hukuman berat berupa penjara hingga 10 tahun, dan denda maksimal Rp1 triliun.

“Ini bukan lagi urusan ringan. Aktivitas keuangan ilegal kini masuk ranah pidana berat. Dulu yang disebut crazy rich bisa lolos dengan hukuman ringan, sekarang tidak lagi,” kata Friderica Widyasari Dewi Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, di acara peluncuran Global Anti-Scam Alliance (GASA) Indonesia Chapter di Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Melansir Antara, Friderica mengungkapkan ancaman hukuman berat tersebut sesuai dengan amanat dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Menurut dia, aturan tersebut menekankan pada pentingnya aspek pelindungan kepada konsumen dan masyarakat dari risiko kejahatan digital.

Sebagai bentuk implementasi, OJK telah membentuk Satgas PASTI (Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) yang terdiri atas 21 kementerian dan lembaga, termasuk PPATK, Kepolisian, dan Kementerian Komdigi.

Ia menjelaskan, satgas ini aktif menindak laporan masyarakat serta memblokir akses pelaku ke sistem keuangan.

Friderica juga mengungkap, saat ini hanya kurang dari 10 persen dana korban scam yang berhasil diamankan kembali. Adapun salah satu penyebab utamanya adalah keterlambatan pelaporan, sehingga penanganannya seringkali juga terlambat.

Namun demikian, OJK telah membangun mekanisme pelaporan cepat, termasuk aplikasi pengaduan dan sistem kolokasi dengan pelaku industri jasa keuangan.

“Warga sering lapor lebih dari 12 jam setelah kejadian. Dalam era digital, itu sudah terlalu lama. Uangnya sudah lenyap,” ungkapnya. (ant/bil/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Jumat, 1 Agustus 2025
30o
Kurs