Ombudsman RI Jawa Timur mendesak pembentukan tim independen untuk mengusut kasus BBM Pertalite yang memicu kendaraan brebet di sejumlah daerah dan mendorong Pertamina untuk melakukan ganti rugi.
Agus Muttaqin Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jatim menduga terdapat maladministrasi penyimpangan prosedur penyaluran Pertalite hingga menimbulkan fenomena kendaraan brebet.
Menurutnya, tim independen akan menjamin hasil investigasi yang lebih objektif. Agus menyebut, pengusutan idealnya tidak dilakukan secara internal oleh Pertamina dan Kementerian ESDM karena khawatir terjadi benturan kepentingan.
Sebab posisi Pertamina sebagai operator penyaluran BBM Pertalite dan Kementerian ESDM berstatus regulator.
‘’Sudah banyak konsumen Pertalite yang menjadi korban. Sepeda motor mereka rusak. Ini tidak dapat dianggap masalah sepele, karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Negara harus hadir, sehingga sangat mendesak segera dibentuk tim investigasi independen,’’ kata Agus Muttaqin dalam keterangannya, Jumat (31/10/2025).
Agus menyatakan, tim independen bisa beranggotakan dari kalangan akademisi dan profesional yang memiliki kompetensi keahlian di bidang energi.
‘’Mereka harus masuk dalam tim independen, ini sebagai bentuk kehadiran negara menangani kasus penggunaan BBM bermasalah,’’ ujar Agus.
Meski begitu, Ombudsman mengapresiasi inisiatif Pertamina yang membuka 17 posko pengaduan pemilik motor brebet akibat mengisi Pertalite. Pembukaan posko merupakan pelaksanaan dari Perpres No 76 Tahun 2013 tentang Sistem Pengaduan Pelayanan Publik.
‘’Sudah betul, segera dibentuk tim complaint handling. Ini bisa meredam sekaligus solusi cepat menangani permasalahan di masyarakat,’’ jelas Agus.
Namun Agus juga mengingatkan, Pertamina harus benar-benar mengganti kerugian tanpa syarat dalam menangani komplain konsumen Pertalite.
‘’Pertamina harus bertanggung jawab menggunakan prinsip strick-liability, dengan memberi kompensasi atas kerugian material konsumen,’’ ujar Agus.
Menurut Agus, pertanggungjawaban strick-liability sejalan dengan isi maklumat pelayanan sesuai Permen-PAN No. 17 Tahun 2017. Sesuai isi maklumat pelayanan, penyedia layanan publik siap diberikan sanksi dan memberikan kompensasi, jika memberikan pelayanan buruk yang terindikasi penyimpangan prosedur.
‘’Pertamina selaku penyedia layanan publik, terikat dengan isi maklumat pelayanan,’’ tegasnya.
Agus menjelaskan, pertanggungjawaban strick-liability dilaksanakan dalam koridor perlindungan konsumen. Pertamina tidak boleh mempersulit atau menolak klaim kerugian konsumen Pertalite yang sepeda motornya brebet.
Menurutnya, Pertamina sebagai operator yang memonopoli penyaluran Pertalita, tidak memiliki argumentasi menghindar atas kerugian penggunaan BBM tersebut. Sebab, tidak ada SPBU lain –baik milik Pertamina maupun mitra, yang menjual bebas Pertalite.
‘’Prinsip strick-liability adalah pertanggungjawaban mutlak yang dikenakan tanpa menilai adanya kesalahan, cukup dengan adanya kerugian yang timbul dan ada hubungan kausalitas,’’ beber Agus.(wld/iss)
NOW ON AIR SSFM 100
