Senin, 14 Juli 2025

Operasi Patuh Polri 2025 Dimulai Serentak, Fokus Tindak Pelanggaran Potensial Kecelakaan

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Polisi menggelar razia kelengkapan surat kendaraan roda dua. Foto: Dok suarasurabaya.net

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi memulai Operasi Patuh 2025 secara serentak di seluruh Indonesia mulai hari ini, Senin (14/7/2025), hingga 27 Juli 2025.

Operasi ini bertujuan menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas), sekaligus mendukung peringatan Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang jatuh setiap 19 September.

Kombes Pol. Aries Syahbudin Kabag Ops Korlantas Polri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (14/7/2025), menjelaskan bahwa Operasi Patuh mengedepankan tiga aspek pendekatan secara simultan, yaitu preemtif, preventif, dan represif.

Pada aspek preventif, polisi akan mengadakan berbagai kegiatan edukatif untuk meningkatkan kesadaran pengendara, seperti tatap muka dengan komunitas pengguna kendaraan roda dua dan empat.

“Kemudian juga mengadakan ngopi bareng, kumpul bersama para pengemudi untuk mengetahui permasalahan sekaligus memberikan imbauan dan edukasi terkait pentingnya keselamatan lalu lintas,” katanya seperti dilansir Antara.

Selain edukasi, Korlantas juga akan melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan, baik oleh pengendara motor maupun mobil.

“Kami juga akan melaksanakan kegiatan penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas, seperti melawan arus, tidak memakai helm, menggunakan handphone saat berkendara, mengemudi di bawah umur, dan lain-lain,” tegas Kombes Pol. Aries.

Ia juga mengingatkan agar para pengendara selalu membawa surat kendaraan secara lengkap dan mematuhi peraturan lalu lintas.

“Sebelum berkendara, pastikan surat-surat kendaraan kamu lengkap. Selain itu, gunakan pelat nomor yang sesuai dengan peruntukannya. Kalau semuanya sudah lengkap, maka kamu tak perlu ada khawatir ada pemeriksaan di Operasi Patuh,” katanya.

Untuk diketahui, pelanggaran melawan arus akan dikenakan sanksi denda maksimal Rp500 ribu atau pidana kurungan dua bulan. Tidak memakai helm bisa dikenakan denda Rp250 ribu atau kurungan maksimal satu bulan.

Sementara pelanggaran menggunakan ponsel saat berkendara dikenakan denda Rp750 ribu atau pidana maksimal tiga bulan. Terakhir, mengemudi di bawah umur dapat diganjar kurungan paling lama empat bulan atau denda maksimal Rp1 juta. (ant/bil/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Senin, 14 Juli 2025
31o
Kurs