Senin, 1 Desember 2025

Pakar: Kenaikan Gaji Hakim 280 Persen Harus Dibarengi Komitmen Kuat Menegakkan Hukum

Laporan oleh Risky Pratama
Bagikan
Ilustrasi Pengadilan. Foto: istock Ilustrasi Pengadilan. Foto: istock

Satria Unggul Wicaksana Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya menegaskan, kenaikan gaji hakim mencapai 280 persen harus berbarengi komitmen kuat untuk menegakkan hukum.

“Integritas tidak hanya sebagai slogan, tetapi juga sebagai prinsip yang harus dilakukan oleh hakim di dalam menjalankan kewenangannya,” katanya, pada Jumat (13/6/2025).

Berbagai perkara, kata dia, harus ditangani dengan benar-benar adil, termasuk pidana khusus seperti korupsi hingga kasus suap atau pencucian uang dan lain sebagainya.

“Juga kejahatan-kejahatan lain yang masuk dalam kategori kejahatan luar biasa,” tegasnya.

Ia menegaskan, penegakkan hukum harus bisa lebih maksimal. Apaalagi, kesejahteraan hakim dipenuhi oleh pemerintah melalui kenaikan gaji.

“Logika yang dibangun oleh pemerintah itu, kesejahteraan hakim terpenuhi, mereka kemudian merasa sesuai kebutuhannya, sehingga mereka tidak mau disuap,” ucapnya.

Meski demikian, ia menyatakan bahwa gaji bukan satu-satunya cara memberantas masalah di sektor peradilan. Oleh karena itu, ia tetap menegaskan bahwa integritas harus tetap diperkuat.

“Bukan berarti pendapatan itu satu-satunya cara untuk memberantas korupsi di sektor peradilan, karena kita tahu, banyak sekali yang ada di hakim, maupun panitera, atau yang di Mahkamah Agung (MA) maupun Mahkamah Konstitusi (MK), kita bisa sebut oknum, ini memiliki kekuasaan di dalam memutuskan perkara yang bersifat tebang pilih, dan tentu mengorbankan rasa keadilan di masyarakat,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, ia juga menegaskan pentingnya pengawasan terhadap praktik mafia peradilan, sehingga tidak ada lagi penyelewengan yang di sektor peradilan.

“Sehingga kewenangan terkait dengan pemberantasan korupsi di sektor peradilan ini dapat dijalankan dengan semaksimal mungkin. Ini yang penting, untuk mewujudkan sejauh mana reformasi di sektor peradilan,” tandasnya.

Seperti diketahui, kenaikan gaji hakim mencapai 280 persen itu diumumkan secara langsung oleh Prabowo Subianto Presiden dalam Pengukuhan Hakim di Gedung Mahkamah Agung, pada 12 Juni kemarin.

Kenaikan gaji hakim tersebut, juga merupakan bagian dari janji politik Prabowo Presiden saat masa kampenye yang lalu.(ris/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Senin, 1 Desember 2025
27o
Kurs