Sabtu, 13 September 2025

Pakar Nilai Aksi Teror Kepada Jurnalis Belum Masuk Kategori Terorisme

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Muhamad Syauqillah Ketua Program Studi Kajian Terorisme Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Universitas Indonesia. Foto: Antara

Muhamad Syauqillah Pakar terorisme Universitas Indonesia (UI) menilai aksi teror terhadap jurnalis belum bisa disebut sebagai terorisme.

Syauqillah dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (25/4/2025), mengatakan bahwa aksi teror tersebut belum sesuai dengan penjelasan terorisme seperti tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

“Dalam UU Terorisme, teror itu ‘kan sangat spesifik, ada motif ideologi, politik, dan gangguan keamanan. Kalau teror terhadap jurnalis, ‘kan ditujukan kepada perorangan saja. Jadi, menurut saya teror tersebut tidak terkait secara spesifik dengan UU Terorisme,” ujarnya dilansir Antara.

Diketahui bahwa sejumlah kasus teror terhadap jurnalis menjadi perhatian publik akhir-akhir ini, salah satu yang mencuri perhatian adalah kasus teror paket berisi kepala babi yang ditujukan kepada jurnalis Tempo.

Menurut Syauqillah, aksi teror bisa dikategorikan sebagai terorisme jika teror tersebut memenuhi unsur tindak pidana terorisme sesuai dengan UU Terorisme. Sementara kasus teror terhadap jurnalis itu, dia menegaskan bahwa tidak memenuhi unsur tersebut, tetapi termasuk tindak pidana umum.

“Apakah teror terhadap jurnalis memenuhi unsur tindak pidana terorisme? Ini yang penting untuk diketahui. Teror itu ‘kan masuk delik pidana umum. Ini yang menurut saya harus dibedakan. Mana yang delik pidana teror dan mana yang bukan,” kata dia.

Meskipun bukan tindakan terorisme, Syauqillah mengharapkan aparat penegak hukum tetap mengusut teror terhadap jurnalis tersebut sampai tuntas.

“Negara harus melakukan penegakan hukum, diselidiki apa masalahnya. Harus ada investigasi untuk mencari titik terangnya. Menurut saya itu yang harus dilakukan,” ucapnya.

Sebelumnya, Setri Yasra Pemimpin Redaksi Tempo telah melaporkan aksi teror kepala babi ke Bareskrim Polri. Menurut dia, teror kepala babi tersebut adalah ancaman serius tidak hanya bagi Tempo sebagai institusi media, tetapi juga terhadap profesi jurnalis dan kebebasan pers di Indonesia.

“Ini bukan semata-mata soal Tempo. Hari ini bisa saja Tempo, tetapi ke depannya kami sebagai jurnalis bisa terancam dan negara harus hadir memberikan perlindungan,” kata Setri usai melaporkan kasus itu ke Bareskrim Polri, 21 Maret 2025 lalu.

Sementara, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri juga tengah menangani kasus tersebut.

Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri mengatakan bahwa penyidik dalam kasus tersebut mendalami dugaan tindak pidana ancaman kekerasan dan/atau menghalang-halangi kerja jurnalistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (ant/bel/bil/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Gedung Ex-Bioskop Jalan Mayjen Sungkono

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Surabaya
Sabtu, 13 September 2025
26o
Kurs