Berbagai perwakilan elemen masyarakat dari peneliti hingga mahasiswa dan pelajar mengungkapkan rasa kecewa mendalam akibat kembali dilaksanakannya pameran rokok internasional, World Tobacco Asia (WTA) di Kota Surabaya.
Rizma Nastiti dari Research Group Tobacco Control Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga (Unair) mengatakan, pelaksanaan WTA sangat kontradiktif dengan status Kota Surabaya sebagai peraih predikat kota layak anak tingkat nasional dan global.
“Penyelenggaraan WTA jelas melukai perasaan banyak pihak. Suara penolakan yang selama ini disampaikan ternyata hanya dianggap angin lalu. Padahal, dampak buruknya jelas banyak, salah satunya mencoreng status Surabaya sebagai kota layak anak di tingkat nasional maupun dunia. Sebuah kota yang masih mengizinkan kegiatan promosi rokok berlangsung di wilayahnya kurang pantas disebut sebagai kota layak anak,” katanya, pada Sabtu (25/10/2025).
Pameran produk tembakau maupun alat produksi rokok, menurutnya bagian dari program rantai hulu ke hilir yang bertujuan memperluas pasar, dan pada akhirnya mengancam kesehatan publik, khususnya generasi muda.
Ia menegaskan, pelaksanaan WTA juga bertentangan dengan upaya perlindungan anak dari iklan, sponsor, dan bahaya tembakau yang mengancam masa depan generasi muda.
Selain itu, penyelenggaraan WTA juga bertentangan secara substansial dengan komitmen pemerintah dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 sebagaimana tertuang dalam agenda pembangunan nasional Asta Cita 4 yang menitikberatkan pada pembangunan sumber daya manusia unggul, sehat dan produktif.
Saisy Syafira dari Ikatan Senat Mahasiswa Kesehatan Masyarakat Indonesia (ISMKMI) Jawa Timur (Jatim) juga menegaskan bahwa masih adanya penyelenggaraan WTA di Surabaya, menunjukkan ketidakberpihakan pemerintah dalam melindungi kesehatan masyarakat.
“Berbagai aksi protes yang kami lakukan adalah bentuk kekecewaan kami sebagai generasi muda. Kami sadar bahwa pihak yang paling dirugikan dengan adanya WTA ini adalah generasi muda, karena kegiatan ini merupakan bagian dari aktivitas promosi dan normalisasi industri rokok,” ujarnya.
Marsha Nasiha perwakilan dari Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) Jatim menambahkan, bahwa Surabaya sudah berulang kali membiarkan kegiatan semacam itu. Pihaknya mengaku sangat kecewa dengan kegiatan itu, karena telah mengabaikan kesehatan masyarakat.
“Kami kecewa, kenapa kota Surabaya dan provinsi Jatim bisa kebobolan berkali-kali, membiarkan acara yang jelas melanggar aturan tetap berjalan. Acara ini tidak hanya melanggar aturan, tapi juga mengancam kesehatan dan masa depan generasi penerus bangsa,” tegasnya.
Peneliti hingga pelajar yang terdiri dari RGTC FKM Unair, FKM Unair, IPM Jatim, ISMKMI, hingga Pergerakan Anggota Muda Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (PAMI) Jatim juga menyatakan beberapa tuntutan, sebagai berikut:
- Mendesak pemerintah pusat, pemerintah provinsi Jatim, dan pemerintah kota Surabaya untuk tidak lagi memberi izin penyelenggaraan World Tobacco Asia (WTA) atau World Tobacco Process and Machinery (WTPM) di Surabaya untuk tahun selanjutnya.
- Meminta komitmen pemerintah di semua tingkat untuk tidak memberikan izin terhadap kegiatan serupa di masa mendatang, baik yang berkaitan dengan produk tembakau maupun alat produksi tembakau, termasuk rokok elektronik.
- Menolak segala bentuk kerja sama dan penerimaan sponsor dari industri rokok di ruang publik maupun kegiatan pemerintah.
Perkumpulan peneliti hingga mahasiswa dan pelajar yang tergabung dalam Koalisi Muda Peduli Akan Kesehatan (Kompak) itu juga mengungkapkan beberapa aturan yang dilanggar, sebagai berikut:
- UU Kesehatan No. 17 tahun 2023, Pasal 151 ayat (1): Tempat umum merupakan salah satu sarana Kawasan Tanpa Rokok
- UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2) huruf e PP. No. 28 Tahun 2024, Pasal 442 ayat (1): Kawasan tanpa rokok merupakan ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan menjual, memproduksi, mengiklankan di dalam maupun luar ruang, dan mempromosikan produk tembakau dan rokok elektronik.
- Perda Provinsi Jawa Timur No 4 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok: Pasal 14: Setiap Orang dilarang: memproduksi, mengedarkan atau menjual; mengiklankan; mempromosikan; dan/atau menggunakan. rokok dan/atau Rokok Elektronik dalam KTR.
- Perda Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok: Pasal 4 ayat (2): Setiap orang yang berada dalam Kawasan Tanpa Rokok dilarang melakukan kegiatan: a. memproduksi atau membuat produk tembakau; b. menjual produk tembakau; c. menyelenggarakan iklan produk tembakau; dan/atau d. mempromosikan produk tembakau.
- Perda Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Pasal 16A ayat (1) dan ayat (3): Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2) hurufe: Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak, yang mana perlindungan khusus kepada anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, korban alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. 6. Peraturan Walikota Nomor 110 Tahun 2021 Pasal 1 ayat (8): Kawasan Tanpa Rokok yang selanjutnya disingkat KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau.(ris/iss)
NOW ON AIR SSFM 100
