Sabtu, 2 Agustus 2025

Parkir Tepi Jalan Tuniungan Resmi Dilarang Permanen Mulai 1 Agustus

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Lalu lintas kendaraan di Jalan Tunjungan Surabaya lancar, tak ada lagi mobil dan motor parkir di tepi jalan, Kamis (17/7/2025) malam. Foto: Meilita Elaine suarasurabaya.net

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi melarang parkir di Tepi Jalan Umum (TJU) kawasan Wisara Tunjungan Romansa secara permanen per hari ini, Jumat (1/8/2025).

Keputusan ini hasil penataan dan evaluasi dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Surabaya.

Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya menyebut, keputusan itu setelah mengevaluasi penataan Jalan Tunjungan yang dilakukan pemkot sejak pertengagan Juli lalu, untuk mengurai kemacetan sekaligus memanjakan pejalan kaki atau wisatawan.

“Dari hasil rakor bersama antara pemkot dan Satlantas Polrestabes Surabaya, sepakat meniadakan parkir TJU di Jalan Tunjungan pada 1 Agustus 2025. Selain mengurai kemacetan, juga agar pejalan kaki bisa menikmati Jalan Tunjungan,” kata Eri, Jumat (1/8/2025).

Ia berharap, penataan parkir TJU di Jalan Tunjungan bisa meningkatkan kunjungan wisatawan lokal maupun mancanegara.

Selain itu, meningkatkan omzet pengusaha hingga seniman yang ada di kawasan Wisata Tunjungan Romansa.

“Tanpa ada parkir TJU saja, kecepatan kendaraan yang melintas merayap, apalagi ada parkir TJU, pasti lebih macet. Selain itu yang mengkhawatirkan, yaitu penurunan omzet ketika ada event dan tampilan kesenian di Jalan Tunjungan. Ketika sudah ditata, maka diharapkan bisa meningkatkan pengunjung dan wisatawan ke depannya,” harapnya.

Disamping itu, Trio Wahyu Bowo Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dishub Kota Surabaya menegaskan, parkir TJU di kawasan Wisata Tunjungan Romansa telah dilarang per 1 Agustus 2025.

Larangan parkir TJU ini, berdasarkan perhitungan kinerja lalu lintas ruas jalan dan persimpangan yang kerap terjadi kepadatan lalu lintas disebabkan hambatan parkir TJU.

“Kesepakatan ini dilakukan karena kepadatan lalu lintas pada jam puncak yang diakibatkan adanya hambatan parkir TJU dan antrian yang mencapai nilai maksimal, atau titik jenuh pada persimpangan jalan. Separti di Jalan Gemblongan, Jalan Praban, Jalan Genteng Kali, dan Jalan Tunjungan,” kata Trio.

Rakor juga menyepakati beberapa titik parkir yang disediakan di kawasan Wisata Tunjungan Romansa yaitu Gedung Siola, Gedung TEC, Jalan Tanjung Anom, Jalan Genteng Besar, halaman Kantor BPN, halaman Sentral Tunjungan atau Excelso, dan halaman Pasar Tunjungan.

“Setelah rakor bersama Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kemarin, Pemkot Surabaya melalui Dishub akan melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat terkait lokasi parkir di kawasan Wisata Tunjungan Romansa. Selain itu, kami juga melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha wisata, tenan, maupun pengelola gedung perkantoran atau usaha eksisting yang ada di kawasan Jalan Tunjungan,” terangnya.

Pemkot juga akan membangun lokasi parkir, pelebaran pedestrian, serta menghubungkan jalur pejalan kaki yang ada di Jalan Tunjungan.

Dishub Surabaya juga akan memasang rambu larangan parkir, rambu petunjuk lokasi parkir, mengevaluasi jalur penyeberangan pejalan kaki, peninjauan penerangan jalan umum (PJU), pengecatan marka jalur sepeda, hingga menempatkan petugas di sepanjang Jalan Tunjungan.

“Kami juga berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata  (Disbudporapar) untuk menentukan lokasi drop point atau naik turun penumpang di Wisata Tunjungan Romansa. Selain itu, Dishub bersama Satpol PP juga melaksanakan pengawasan dan penertiban terhadap keberadaan PKL, pedagang asongan, pengamen, dan gangguan trantibum lainnya yang berada di wisata Tunjungan Romansa,” tandasnya. (lta/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Sabtu, 2 Agustus 2025
31o
Kurs