Minggu, 7 September 2025

Pascaaksi Penjarahan, Karangan Bunga Bentuk Empati Warga Berjejer di Depan Rumah Uya Kuya

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Karangan bunga berjejer di depan rumah Uya Kuya Anggota DPR RI Fraksi PAN, kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, sepekan sesudah jadi sasaran penjarahan massa, Minggu (7/9/2025). Foto: Farid suarasurabaya.net

Sepekan yang lalu, Sabtu (30/8/2025), rumah berkelir putih milik Surya Utama alias Uya Kuya Anggota DPR RI dari Fraksi PAN yang ada di daerah Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, jadi sasaran penjarahan.

Ratusan massa yang tidak jelas dari mana asalnya menyerbu rumah yang berdiri di atas lahan sekitar 200an meter persegi.

Berbagai barang yang ada di dalam rumah ludes dijarah, tembok dicorat-coret, dan kaca jendela banyak yang pecah.

Sekarang, area pagar rumah itu sudah ditutupi dengan seng. Jadi, tidak ada lagi warga masyarakat yang bisa masuk ke dalam.

Pantauan suarasurabaya.net di lokasi, Minggu (7/9/2025), ada belasan karangan bunga berdiri di depan rumah Uya Kuya sebagai bentuk dukungan, keprihatian dan empati atas insiden penjarahan pekan lalu.

Ada karangan bunga atas nama Pengurus Masjid Sabilul Huda Menteng Atas yang berterima kasih kepada Uya Kuya karena pernah membantu renovasi masjid.

Kemudian, dari Denise Chariesta seorang konten kreator, Warga Jakarta Selatan, Warga Pangadegan Pancoran, dan Warga Cipulir Kebayoran Lama.

Bahkan, ada yang menyampaikan turut bersuka atas kembalinya kucing-kucing Uya Kuya yang sempat dibawa kabur penjarah.

Sementara ini, Polres Metro Jakarta Timur sudah menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus penjarahan rumah Uya Kuya.

Kombes Pol.Alfian Nurrizal Kapolres Metro Jakarta Timur mengatakan, para tersangka memiliki peran berbeda waktu kejadian, mulai dari pelaku penjarahan hingga provokator.

Sebagian besar pelaku adalah warga sekitar. Sedangkan aktor utama penjarahan masih dalam pencarian pihak kepolisian.

“Ada 12 orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Dari jumlah itu, ada yang melakukan penjarahan, provokator, dan saat kami lakukan imbauan untuk membubarkan diri melawan petugas,” ujarnya di Jakarta, Minggu (7/9/2025).

Berdasarkan penyelidikan polisi, motif utama penjarahan itu adalah ekonomi. Massa yang menjarah ingin menguasai harta benda di rumah Uya.

Sebelumnya, Uya Kuya mendapat sorotan publik sesudah aksi jogetnya di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, viral di media sosial.

Walau dia sudah mengklarifikasi dan meminta maaf lewat rekaman video, massa yang kehilangan akal sehat melampiaskan kekesalannya dengan berbuat kriminal.

Selain Uya Kuya, rumah Ahmad Sahroni, Eko Hendro Purnomo dan Nafa Urbach Anggota DPR RI juga menjadi sasaran massa penjarah.

Rumah Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan yang dianggap kerap mengeluarkan kebijakan memberatkan masyarakat juga ikut dijarah massa.

Sekadar informasi, penjarahan adalah tindakan mengambil barang milik orang lain secara paksa, yang biasanya dilakukan secara beramai-ramai dalam situasi kacau seperti bencana alam, kerusuhan, kecelakaan besar, atau keadaan darurat lainnya.

Di Indonesia, istilah penjarahan tidak diatur secara khusus dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Perbuatan kriminal itu termasuk kategori pencurian dengan pemberatan yang diatur di Pasal 363 KUHP.

Merujuk aturan tersebut, pelaku penjarahan bisa dihukum sampai tujuh tahun penjara serta denda dengan jumlah tertentu yang diputuskan hakim di pengadilan. (rid/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Gedung Ex-Bioskop Jalan Mayjen Sungkono

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Surabaya
Minggu, 7 September 2025
29o
Kurs