Kamis, 27 November 2025

PBNU: Sengketa Jabatan Ketua Umum Harus Diselesaikan Lewat Majelis Tahkim

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
KH Sarmidi Husna Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ditemui dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (27/11/2025). Foto: Antara

KH Sarmidi Husna Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan bahwa setiap keberatan terkait pemberhentian KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) dari jabatan Ketua Umum PBNU harus ditempuh melalui Majelis Tahkim, sesuai mekanisme resmi organisasi.

Hal itu disampaikannya untuk merespons dinamika yang muncul setelah terbitnya Surat Edaran PBNU Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025.

“Kalau Gus Yahya keberatan, silakan menempuh jalur Majelis Tahkim. Prosedurnya ada, aturannya jelas,” ujar KH Sarmidi Husna di Jakarta Pusat, Kamis (27/11/2025).

Sarmidi menegaskan bahwa surat edaran yang ditandatangani KH Afifuddin Muhajir Wakil Rais Aam dan KH Tajul Mafakhir Katib Syuriyah itu sah dan berlaku, sehingga secara organisasi, Gus Yahya tidak lagi berkedudukan sebagai Ketua Umum PBNU sejak 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.

Menurutnya, surat tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU pada 20 November 2025 yang menyimpulkan dua keputusan penting, pertama, meminta Gus Yahya mengundurkan diri dalam jangka waktu tiga hari, dan kedua, memberhentikannya apabila pengunduran diri tidak dilakukan.

“Intinya, sejak pukul 00.45 tanggal 26 November, KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi menjabat Ketua Umum PBNU,” tegasnya.

Sarmidi menjelaskan bahwa selama kursi Ketua Umum kosong, kewenangan pimpinan organisasi berada sepenuhnya di tangan Rais Aam sebagai otoritas tertinggi PBNU, hingga nanti ditetapkan pejabat (Pj) Ketua Umum sesuai ketentuan organisasi.

Ia juga angkat bicara mengenai polemik digitalisasi surat dan stempel elektronik yang dipersoalkan sebagian pihak. Menurutnya, dokumen tersebut benar dan otentik, namun stempel digital tidak terpasang akibat kendala teknis pada sistem Digdaya Persuratan PBNU.

“Suratnya sah. Ada hambatan teknis sehingga stempel digital belum bisa muncul seperti biasa. Tapi keputusan Syuriyah tetap mengikat,” jelasnya.

KH Sarmidi meminta warga NU dan publik tidak mudah terpancing berbagai isu yang beredar di luar struktur resmi PBNU.

“Jangan mudah percaya kabar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Ini urusan internal organisasi. Syuriyah sedang bekerja menjalankan kewenangannya,” ujarnya.

Ia memastikan seluruh mekanisme PBNU akan berjalan sebagaimana mestinya.

“Biarkan Syuriyah menjalankan tugasnya. Nanti rapat pleno dan permusyawaratan PBNU akan memberikan penjelasan lebih lengkap kepada jamaah,” pungkasnya.

Sebelumnya, Gus Yahya mengatakan siap menyelesaikan persoalan yang berkembang di tubuh PBNU. Namun ia menyesalkan rapat harian Syuriyah yang berlangsung sebelumnya, karena tidak memberi kesempatan baginya untuk memberikan klarifikasi terhadap berbagai tuduhan.

Rapat tersebut menghasilkan risalah yang meminta dirinya mundur dalam beberapa hari setelah surat diterima.

“Saya dilarang memberikan klarifikasi. Itu yang paling saya sesalkan. Tuduhan apa pun, kami punya tim administrasi, keuangan, dan hukum yang lengkap. Saya siap mempertanggungjawabkan semua hal yang saya lakukan selama memimpin,” tegasnya.(faz/bil/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Kamis, 27 November 2025
29o
Kurs