Senin, 15 September 2025

PBNU Siap Beri Keterangan ke KPK soal Kasus Korupsi Kuota Haji

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Saifullah Yusuf Sekjen PBNU ketika menjawab pertanyaan pewarta terkait kasus dugaan korupsi kuota haji pada Senin (15/9/2025). Foto: Antara

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendukung proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024. PBNU juga siap memberikan keterangan apabila diminta penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saifullah Yusuf Sekretaris Jenderal PBNU menegaskan bahwa hal tersebut sebagai bentuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan hingga bisa segera dituntaskan.

“Jika ada pengurus yang memang diperlukan keterangannya, tentu kita sungguh-sungguh menghormati. Kita harapkan yang dimintai keterangan bisa memberikan penjelasan dengan baik, sebagai bagian dari warga negara yang taat hukum,” kata Gus Ipul sapaan akrabnya, Senin (15/9/2025).

Ia menggarisbawahi, sejak awal PBNU mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, dan sangat menghormati kerja KPK dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

“Yang penting kita pastikan PBNU tidak terlibat. PBNU menghormati upaya penegakan hukum oleh KPK,” ujar Gus Ipul dilansir dari Antara.

Sebelumnya, KPK menyatakan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana kasus kuota haji, termasuk ke PBNU.

KPK menegaskan, penelusuran itu bukan untuk mendiskreditkan PBNU, melainkan sebagai bagian dari kewajiban memulihkan kerugian keuangan negara.

KPK telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025, setelah sebelumnya meminta keterangan Yaqut Cholil Qoumas mantan Menteri Agama pada 7 Agustus 2025.

Lembaga antirasuah itu juga menyampaikan sedang berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara dalam kasus tersebut.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan perhitungan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun dan mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut Cholil Qoumas mantan Menteri Agama.

Selain ditangani KPK, Panitia Khusus Angket Haji DPR RI juga menemukan dugaan kejanggalan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan pada penyelenggaraan haji tahun 2024.

Dari tambahan itu, Kementerian Agama membagi 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 kuota untuk haji khusus.

Pansus menilai pembagian tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur 92 persen kuota untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus. (ant/ata/saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Gedung Ex-Bioskop Jalan Mayjen Sungkono

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Surabaya
Senin, 15 September 2025
29o
Kurs