Minggu, 31 Agustus 2025

Pelaku Penjarahan Barang Milik Orang Lain Terancam Hukuman Tujuh Tahun Penjara

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Rumah Uya Kuya Anggota DPR RI Fraksi PAN di daerah Pondok Bambu, Jakarta Timur, terlihat berantakan sesudah jadi sasaran penjarahan, Sabtu (30/8/2025) malam. Foto: Farid suarasurabaya.net

Rumah bercat putih milik Surya Utama alias Uya Kuya Anggota DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), yang ada di daerah Pondok Bambu, Jakarta Timur, jadi saksi bisu kebrutalan massa.

Kemarin, Sabtu (30/8/2025) malam, ratusan orang yang tidak diketahui dari mana asalnya berbondong-bondong ke rumah Uya Kuya.

Tanpa komando, sekitar pukul 23.40 WIB, massa menjebol pagar depan lalu masuk paksa ke dalam rumah.

Berbagai barang yang ada di ruangan seperti furnitur, TV, kulkas, kasur busa dan lainnnya dibawa kabur para penjarah.

Bahkan, Uya Kuya menyatakan kucing peliharaannya juga ikut diambil orang.

Selain menjarah, gerombolan orang itu juga merusak pagar, pintu, jendela, dan mencorat-coret tembok dengan cat semprot.

Massa menuliskan berbagai makian yag dialamatkan kepada Uya Kuya di beberapa sisi tembok.

Pantauan suarasurabaya.net, siang hari ini, Minggu (31/8/2025), kondisi rumah yang berdiri di atas lahan sekitar 200an meter² itu sangat berantakan.

Warga sekitar lokasi yang penasaran berupaya masuk ke halaman rumah, dan tidak sedikit yang berfoto dengan latar belakang rumah Uya Kuya.

Di depan rumah itu, ada seorang penjaga yang meminta warga untuk keluar sesudah berfoto.

Terkait aksi penjarahan rumah Uya Kuya, AKBP Dicky Fertoffan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur menyatakan, ada sembilan orang terduga pelaku yang ditangkap berdasarkan rekaman video dan barang curiannya.

“Saat ini kami sudah menangkap sembilan orang,” ujarnya di Jakarta.

Sampai sekarang, polisi masih menelusuri jejak para pelaku lainnya lewat rekaman video, dan siaran langsung di media sosial yang diduga berkaitan dengan peristiwa penjarahan.

Sebelumnya, Uya Kuya mendapat sorotan publik sesudah aksi jogetnya di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, viral di media sosial.

Walau Anggota Komisi IX DPR RI itu sudah mengklarifikasi dan meminta maaf lewat rekaman video, massa tetap melampiaskan kekesalannya dengan berbuat kriminal.

Sekadar informasi, penjarahan adalah tindakan mengambil barang milik orang lain secara paksa, yang biasanya dilakukan secara beramai-ramai dalam situasi kacau seperti bencana alam, kerusuhan, kecelakaan besar, atau keadaan darurat lainnya.

Di Indonesia, istilah penjarahan tidak diatur secara khusus dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Perbuatan kriminal itu termasuk kategori pencurian dengan pemberatan yang diatur di Pasal 363 KUHP.

Merujuk aturan tersebut, pelaku penjarahan bisa dihukum sampai tujuh tahun penjara serta denda dengan jumlah tertentu yang diputuskan hakim di pengadilan. (rid/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Minggu, 31 Agustus 2025
29o
Kurs