Jumat, 28 November 2025

Pelindo 3 Beroperasi Normal di Tengah Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kolam

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
Kegiatan operasional di PT Pelindo Regional 3 dan pelayanan untuk pengguna jasa tetap berjalan normal. Foto: Istimewa

Kegiatan operasional PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 3 tetap berjalan normal meskipun adanya kasus dugaan korupsu pengadaan kolam yang melibatkan pimpinan PT Pelindo Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).

Karlinda Sari Senior Manager Hukum dan Humas Pelindo Regional 3 menerangkan, pihaknya tetap menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

“Kami juga menghormati asas praduga tak bersalah terhadap semua pihak yang dianggap terlibat dalam permasalahan tersebut,” katanya, dalam keterangan, Jumat (28/11/2025).

Dia menjelaskan, langkah penegakan hukum yang sedang berlangsung saat ini merupakan kewenangan aparat dan Pelindo mendukung upaya tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kami menyampaikan keprihatinan atas permasalahan hukum yang terjadi di Pelindo. Dalam hal ini kami mendorong agar penanganan perkara dilakukan secara terbuka, transparan, dan profesional, sehingga memberikan kejelasan kepada publik serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai peraturan yang berlaku,” ungkapnya.

Sementara itu dengan ditetapkannya beberapa orang sebagai tersangka, Karlinda mengatakan bahwa Pelindo tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Adapun Pelindo sebagai perusahaan yang menaungi tersangka, akan memberikan pendampingan hukum sesuai dengan aturan perusahaan.

Pihaknya juga memastikan bahwa kegiatan operasional dan pelayanan untuk pengguna jasa tetap berjalan normal, serta menjamin pelayanan publik tetap aman, lancar, dan profesional.

“Kami berkomitmen mendukung penuh seluruh proses hukum, sekaligus menjaga stabilitas layanan di seluruh lingkungan Pelindo Regional 3,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023-2024.

Darwis Burhansyah Kepala Kejari Tanjung Perak menerangkan bahwa tim penyelidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan kolam pelabuhan, yang dilakukan tanpa dasar perjanjian konsesi, serta tanpa surat penugasan resmi dari Kementerian Perhubungan.

“Setelah memperoleh alat bukti yang cukup, sesuai Pasal 184 KUHAP dan dilakukan ekspose perkara, penyidik menetapkan enam orang tersangka,” kata Darwis, dalam keterangan, Jumat (28/11/2025).

Dalam dugaan kasus korupsi itu, Kejari Tanjung Perak Surabaya menetapkan enam orang sebagai tersangka yakni, AWB Regional Head PT Pelindo Regional 3, HES Division Head Teknik PT pelindo Regional 3, EHH Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Pelabuhan PT pelindo Regional 3.

Selain itu, ada juga M Direktur Utama PT APBS, MYC Direktur Komersial Operasi dan Teknik PT APBS, dan DYS Manajer Operasi dan Teknik PT APBS.

Dari hasil penyidikan, lanjut Darwis, salah satunya adalah markup HPS/OE mencapai Rp200 miliar tanpa menggunakan konsultan dan engineering estimate.

Hingga saat ini, auditor BPKP masih menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus ini. Tapi estimasi sementara diperkirakan mendekati nilai kontrak, yakni Rp196 miliar.

Atas perbuatan tersangka, Kejaksaan menjerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.(kir/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Jumat, 28 November 2025
28o
Kurs