
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tetap menyiapkan skema antisipasi pemangkasan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) meski kebijakan itu sudah dibatalkan.
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya menyebut, antisipasi itu dilakukan karena ada kemungkinan dana TKD yang diterima Surabaya menurun karena punya fiskal kuat dibanding daerah lain.
“Belum tahu (angka dipangkasnya), karena kemarin disampaikan Pak Presiden dan Menteri Keuangan tidak ada pemangkasan transfer keuangan daerah. Tapi tidak semua (daerah menerima) dengan jumlah yang sama. Dan Surabaya ini adalah fiskal yang kuat ya pasti otomatis agak turun, karena untuk daerah yang lainnya,” katanya, Rabu (17/9/2025).
Sehingga skema antisipasi yang dilakukan berupa kebijakan mengedepankan kejujuran pelaporan pajak bagi pengusaha agar tidak ada kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Jadi yang selalu saya katakan terkait dengan kejujuran, berapa yang perlu disampaikan. Nanti kita akan menggunakan non tunai, maka kita akan tahu (pajaknya) biasanya berapa,” imbuhnya.
Pemkot akan memberlakukan transparansi penerimaan pajak ke para pengusaha dengan aplikasi.
“Seperti kalau dengan dengan restoran, hotel maka kita menggunakan menggunakan aplikator. Aplikator kita ajak kerja sama sehingga tanpa kita harus ngecek sudah masuk ke pemerintah kota,” ujarnya.
Selain itu, Pemkot Surabaya juga menyewakan sejumlah aset yang sedang tidak dipakai untuk menutup kekurangan TKD dari pemerintah pusat.
“Kita juga dengan menyewakan aset kita, jadi menutup itu dengan menyewakan aset-aset yang tidak kita pakai. Menutup kekurangan-kekurangan transfer keuangan daerah,” ucapnya.
Diketahui sebelumnya, Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan (Menkeu) memastikan anggaran TKD dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 tidak akan lagi dipotong.
Pemerintah bahkan membuka peluang penambahan dana jika mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Purbaya menegaskan, pemerintah akan tetap mengedepankan kebijakan fiskal yang mendorong pertumbuhan ekonomi, salah satunya melalui penyaluran dana ke daerah. (lta/ham)