
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengimbau seluruh daerah di Indonesia lebih aktif dalam menerapkan kebijakan kawasan tanpa rokok (KTR) untuk mengurangi paparan asap rokok terhadap non-perokok.
Benget Saragih Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kementerian Kesehatan menjelaskan, kebijakan ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi juga harus didorong oleh pemerintah daerah karena implementasinya lebih banyak terjadi di tingkat daerah.
“Kebijakan KTR ini tidak boleh berhenti di level pemerintah pusat saja. Daerah juga harus bergerak aktif karena implementasinya ada di sana,” ujarnya dilansir dari Antara, Minggu (27/4/2025).
Lebih lanjut, Benget mengungkapkan bahwa pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai langkah konkret untuk mengatasi meningkatnya konsumsi rokok konvensional maupun rokok elektronik, yang terutama meresahkan terkait peningkatan konsumsi di kalangan anak-anak dan remaja.
Sementara itu, Imelda Direktur Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri mengingatkan bahwa semangat otonomi daerah bukan hanya tentang kewenangan, tetapi juga tentang tanggung jawab.
Dalam penjelasannya, Imelda menekankan pentingnya pembentukan peraturan daerah (perda) yang bersifat partisipatif dan berbasis pada kebutuhan nyata masyarakat, serta selaras dengan regulasi nasional.
Kemendagri juga menyoroti perlunya penguatan peran pemerintah daerah untuk mengurangi jumlah produk hukum daerah yang berlebihan.
Langkah ini juga sejalan dengan target peningkatan Indeks Kepatuhan Daerah dalam penyusunan dan implementasi Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok. (ant/dra/saf/ham)