Selasa, 9 September 2025

Pemerintah Efisienkan Registrasi Izin Praktik Nakes Dengan MPPDN

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Budi Gunadi Sadikin Menteri Kesehatan di Jakarta, Selasa (9/9/2025). Foto: Antara

Pemerintah mempermudah proses registrasi surat izin praktik (SIP) bagi tenaga kesehatan dan medis, melalui koordinasi antar kementerian dan lembaga yang dilaksanakan di Mal Pelayanan Publik Digital Nasional (MPPDN).

Antara melansir dalam penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Penyelenggaraan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan di Kabupaten/Kota melalui MPPDN, Budi Gunadi Sadikin Menteri Kesehatan mengatakan bahwa inisiatif itu guna memastikan kelanjutan pelayanan para nakes, terutama di daerah-daerah yang belum punya infrastruktur untuk Mal Pelayanan Publik (MPP).

“Dengan adanya otomatisasi, ini prosesnya semua cepat, transparan, bisa diaudit, traceable, dan nggak perlu ada uang-uang tidak resmi,” kata Budi Jakarta, Selasa (9/9/2025).

Dia menjelaskan, untuk mendapatkan SIP membutuhkan sejumlah hal, yakni surat tanda registrasi (STR) dan bukti bahwa nakes belajar secara berkelanjutan dengan berbagai pelatihan yang dicatat sebagai satuan kredit profesi (SKP) yang terdeteksi dalam Satu Sehat SDMK (Sumber Daya Menusia Kesehatan).

“Sudah ada 46 ribu kursus yang terjadi dalam setahun ini, dilakukan oleh 418 institusi, yang sudah belajar 1,5 juta tenaga kesehatan,” katanya.

Dia menyebutkan, di bahwa pada proses ini, paling lama membutuhkan 5 hari, dan SIP otomatis diterbitkan pada hari kelima apabila permohonan registrasi tidak direspon hingga batas waktu. Dengan demikian, kata dia, tidak ada lagi praktik percaloan.

Dia menyebutkan, dalam SatuSehat SDMK, tercatat 1,8 juta tenaga kesehatan dan tenaga medis. Akan tetapi, tidak semua daerah asal para nakes didukung infrastruktur untuk MPP.

Oleh karena itu, dia meminta Kementerian Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) dan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk mempercepat pembangunan Mall Pelayanan Publik di 514 kabupaten dan kota.

Adapun kemudahan registrasi tersebut, dia melanjutkan, merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Dalam kesempatan yang sama, Nezar Patria Wakil Menteri Komunikasi dan Digital mengatakan, digitalisasi bukan hanya soal efisiensi birokrasi tetapi tentang bagaimana kepercayaan masyarakat kepada negara kian tumbuh karena pelayanan publik hadir dengan cara yang sederhana, mudah, dan dapat diandalkan.

“Dengan keterpaduan SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik), masyarakat dapat merasakan langsung manfaatnya. Layanan publik kini lebih transparan karena masyarakat bisa memantau status permohonan secara real-time,” kata Nezar.

Selain itu, dia melanjutkan, proses perizinan juga lebih cepat karena dilakukan secara digital dengan dokumen yang seragam dan terjamin keabsahannya melalui tanda tangan elektronik.

Menurutnya, MPPDN membuka jalan bagi penyelenggaraan perizinan tenaga medis dan tenaga kesehatan secara digital. Dengan demikian, katanya, tidak ada lagi perizinan yang berbelit atau berbeda antara daerah. (ant/mas/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Gedung Ex-Bioskop Jalan Mayjen Sungkono

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Surabaya
Selasa, 9 September 2025
29o
Kurs