Pengadilan Distrik Yokohama pada, Rabu (19/11/2025), memerintahkan pemerintah Jepang membayar ganti rugi sekitar 5,9 miliar yen atau sekitar 38 juta dolar AS kepada warga yang tinggal di sekitar Pangkalan Udara Atsugi dekat Tokyo.
Melansir Kyodo News, Kamis (20/11/2025), gugatan diajukan oleh warga yang mengklaim mengalami gangguan kesehatan dan psikologis akibat kebisingan pesawat tempur di sana.
Gugatan ini diajukan pada 2017 lalu oleh sekitar 8.700 warga yang menuntut kompensasi total 13,1 miliar yen, serta penghentian penerbangan malam dan dini hari di pangkalan yang berada di wilayah padat penduduk Ayase dan Yamato, Prefektur Kanagawa.
Pangkalan Atsugi sendiri digunakan bersama oleh Pasukan Bela Diri Jepang (SDF) dan militer Amerika Serikat. Namun, meski mengabulkan gugatan ganti rugi, pengadilan menolak tuntutan warga yang meminta penghentian penerbangan militer Jepang maupun Amerika Serikat di pangkalan tersebut.
Nobuhiro Okada Hakim Ketua mengakui bahwa kebisingan pesawat memberikan dampak serius bagi warga. Namun, ia menyatakan bahwa penerbangan SDF memiliki “kepentingan publik yang tinggi”, sehingga permintaan penghentian operasional ditolak. Pengadilan juga menolak kompensasi atas gangguan kebisingan di masa depan.
Putusan ini merupakan yang pertama sejak pesawat tempur kapal induk Amerika Serikat yang dikenal menghasilkan suara bising tinggi dipindahkan dari Atsugi ke pangkalan Iwakuni di Jepang Barat pada Maret 2018, sebagai bagian dari realignment militer AS. Pemerintah berargumen bahwa kebisingan sudah menurun pasca relokasi tersebut.
Hakim menilai bahwa aktivitas penerbangan SDF “tidak secara signifikan melanggar norma sosial”, dan menegaskan pemerintah Jepang tidak memiliki kewenangan membatasi operasi pesawat militer AS.
Dalam persidangan, warga dari delapan kota sekitar pangkalan menilai kebisingan masih berlanjut karena jet tempur AS dan pesawat angkut Osprey masih masuk ke fasilitas tersebut.
Sengketa hukum terkait kebisingan di Atsugi telah berlangsung sejak 1970-an. Dalam gugatan sebelumnya, pengadilan tingkat pertama sempat memerintahkan penghentian penerbangan SDF, namun Mahkamah Agung membatalkan putusan itu dan hanya menetapkan kompensasi untuk kerugian masa lalu.
Sejumlah putusan kompensasi sebelumnya sudah berkekuatan hukum tetap. Namun, meski pemerintah Jepang meminta Amerika Serikat ikut menanggung beban sesuai Status of Forces Agreement, pemerintah AS belum melakukan pembayaran hingga Februari lalu. (bil/ham)
NOW ON AIR SSFM 100
