Pemerintah menargetkan tiga aturan turunan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru rampung pada akhir tahun ini.
Edward Omar Sharif Hiariej Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) menyebutkan tiga aturan terkait KUHAP baru tersebut meliputi dua peraturan pemerintah (PP), serta satu peraturan presiden (perpres).
“Mudah-mudahan sebelum 31 Desember ini sudah selesai,” kata Eddy, sapaan karib Wamenkum, dalam Konferensi Pers Refleksi Akhir Tahun 2025 di Jakarta, Kamis (18/12/2025) yang dikutip dari Antara.
Ia menjelaskan satu perpres mengenai sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi serta satu PP tentang mekanisme keadilan restoratif sudah diharmonisasi.
Namun, lanjut dia, satu PP lainnya mengenai pelaksanaan KUHAP masih berproses. “Ini yang masih kami kejar,” tutur dia.
Adapun KUHAP baru akan segera berlaku pada 2 Januari 2026 bersamaan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
Dia mengungkapkan terdapat tiga aturan turunan KUHP berbentuk PP, di mana dua PP sudah diajukan, yaitu mengenai komutasi pidana dan keberlakuan dukungan dalam masyarakat.
Sebelumnya, Eddy mengatakan hanya perlu tiga aturan turunan untuk mengatur 25 poin atau item yang diperintahkan oleh KUHAP baru. Untuk itu, 25 poin yang perlu diatur itu bukan berarti harus membentuk 25 peraturan.
“Bukan berarti ada 25 Peraturan Pemerintah. Nanti hanya ada hanya ada tiga aturan turunan. Satu perpres, dua PP,” kata Eddy di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu 26 November lalu.
Sementara itu, Habiburokhman Ketua Komisi III DPR RI meminta pemerintah agar KUHAP yang baru disetujui untuk disahkan bisa langsung berlaku tanpa adanya penyesuaian-penyesuaian yang baru lagi.
Oleh karena itu, dia sudah mengantisipasi hal-hal itu melalui norma-norma dan redaksi yang ada dalam KUHAP baru itu.
“Tinggal peraturan pemerintah saja Pak. Kalau saya inventarisasi, itu kalau nggak salah ada 16 ketentuan, yang mendelegasikan aturan lebih lanjut,” kata Habiburokhman dalam rapat panitia kerja dengan pemerintah di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (26/11/2025). (ant/bil/faz)
NOW ON AIR SSFM 100
