
Jan Hwa Diana pemilik CV Sentoso Seal melaporkan Pemerintah Kota Surabaya ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur (Jatim) atas kebijakan menyegel gudang miliknya di Jalan Margomulyo 44 Blok H-14 Surabaya.
Agus Mutaqqin Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jatim mengatakan, berdasarkan keterangan Diana, pengurusan izin tanda daftar gudang (TDG) sudah selesai pada 30 April 2025. Ia melaporkan Pemkot Surabaya karena tidak kunjung membuka segel pergudangannya.
“Pengurusan izin TDG saya saya sudah selesai tanggal 30 April 2025. Tetapi sampai Rabu belum dikeluarkan izinnya, saya minta segel gudang saya dicabut demi keadilan,’’ kata Diana dalam suratnya ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur, Kamis (8/5/2025).
Diana dalam suratnya juga menjelaskan kronologi penyegelan gudang. Pada 22 April 2025 lalu, sejumlah pihak mulai dari kepolisian hingga OPD Pemkot Surabaya menyegel gudangnya karena belum memiliki izin TDG.
“Janjinya, yang disegel adalah pintu gerbang besar. Sedang pintu kecil akses keluar masuk pegawai tetap dibuka. Namun, kenyataannya semua pintu disegel,’’ jelasnya.
Agus menyebut, pelapor lantas menyurati pemkot agar pintu kecil tetap dibuka untuk keperluan maintenance gudang, seperti pemeriksaan instalasi listrik, air, komputer, kendaraan, dan lain-lain.
Menurut Diana, Lasidi Kepala DPMPTSP Kota Surabaya menjanjikan bahwa TDG permohonan keluar pada 2 Mei 2025. Syaratnya, pengurusan TDG bisa tuntas pada 30 April 2025. Namun, versi Diana, hingga 5 Mei 2025 izin TDG belum keluar.
‘’Saya berupaya menemui Pak Lasidi dan Bu Dewi (Kadiskopdag Kota Surabaya), tetapi yang bersangkutan tidak mau ditemui dengan alasan sedang rapat,’’ jelasnya.
Agus mengatakan, surat Diana bertujuan untuk minta perlindungan hukum ke Ombudsman. Sekaligus melaporkan telah terjadi diskriminasi dalam penanganan gudang yang tidak mengantongi TDG.
‘’Kenapa gudang lain yang tidak ada TDG tidak langsung disegel dan diberi kesempatan tiga hari tanpa disegel untuk mengurus TDG. Bu Diana mohon keadilan atas kejadian ini,’’ kata Agus.
Selanjutnya, kata Agus, Ombudsman akan melakukan verifikasi atas laporan Diana. Di antaranya, minta dokumen dukung yang menguatkan bahwa pengurusan TDG benar-benar telah selesai.
Dalam penanganannya nanti, Ombudsman akan memanggil Lasidi Kadis PMPTSP dan Diana Kadiskopdag Kota Surabaya terkait adanya dugaan indikasi maladministrasi dalam bentuk penundaan berlarut, diskriminasi, dan penyimpangan prosedur atas tidak segera keluarnya izin TDG yang diajukan Diana.
’Kami berharap Bu Diana kooperatif dapat melengkapi dokumen yang kami minta, sebagai syarat laporan tersebut dapat kami tangani,’’ ungkap Agus.(wld/bil/ham)