Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, Jawa Timur, menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif DPRD, dalam pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pesantren.
Kehadiran Perda itu dinilai penting sebagai bentuk pengakuan sekaligus keberpihakan daerah terhadap eksistensi pesantren, serta menjadi landasan hukum dalam memberikan fasilitas yang adil dan berkelanjutan.
Pernyataan tersebut disampaikan Subandi Bupati Sidoarjo dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo dengan agenda Penyampaian Jawaban Bupati terhadap Raperda Fasilitasi Pesantren, di Gedung DPRD Sidoarjo, Sabtu (25/10/2025).
Menurut Subandi, Raperda Fasilitasi Pesantren akan menjadi sarana jaminan hukum dan perlindungan bagi lembaga pendidikan berbasis agama.
Dia berharap keberadaan Perda itu mendorong kolaborasi antara pesantren dan pemerintah dalam mengembangkan pendidikan ekonomi umat serta memperkuat karakter generasi muda yang religius.
“Terkait pembentukan Raperda Fasilitasi Pesantren ini, kami siap berkolaborasi dengan DPRD Sidoarjo, baik dalam proses pembahasan selanjutnya, menyusun naskah akademik yang lebih kuat, maupun penyelarasan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujar Subandi lewat keterangannya yang diterima, Minggu (26/10/2025).
Subandi melanjutkan, Pemkab Sidoarjo akan melibatkan seluruh pihak terkait, mulai dari organisasi keagamaan, forum pesantren, hingga tokoh masyarakat dalam penyusunan Perda itu.
Dia menekankan agar kebijakan tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar menjawab kebutuhan nyata di lapangan.
“Hadirnya Raperda Fasilitasi Pesantren merupakan wujud nyata upaya bersama untuk memberikan dukungan kepada pesantren sebagai lembaga pendidikan keagamaan,” lanjutnya.
Berdasarkan data Kantor Kementerian Agama Sidoarjo, terdapat sekitar 192 pesantren di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Sementara jumlah santri mencapai 14.992 orang, menurut data BPS Sidoarjo tahun 2020.
Dengan jumlah tersebut, Subandi menilai pentingnya payung hukum agar pesantren dan santri semakin berkembang serta berkontribusi lebih besar bagi kemajuan daerah.
“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD Sidoarjo atas inisiatif menyusun Raperda Fasilitasi Pesantren. Ini merupakan langkah nyata dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan peran pesantren di Kabupaten Sidoarjo,” katanya.
Pembangunan di Sidoarjo, lanjutnya, tidak hanya berfokus pada aspek fisik dan ekonomi, tetapi juga penguatan Sumber Daya Manusia (SDM), termasuk kalangan santri. Menurutnya, santri memiliki peran strategis dalam pembangunan sosial dan moral masyarakat.
“Santri dapat menjadi agent of change, bukan hanya sebagai penerima manfaat, tetapi juga sebagai pelaku perubahan sosial yang menjaga nilai-nilai kebangsaan dan keagamaan,” pungkasnya. (bil/rid)
NOW ON AIR SSFM 100
