Jumat, 24 Oktober 2025

Pemkab Sidoarjo Sanksi PPPK Tersangka Pesta Gay, Gaji Disetop Sementara

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Peserta pesta gay saat diamankan di Polrestabes Surabaya, pada Rabu (22/10/2025). Foto: Risky suarasurabaya.net

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo memastikan akan memberikan sanksi terhadap MB, salah satu pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang ditangkap dalam kasus pesta gay di salah satu hotel di Surabaya, Minggu (19/10/2025) lalu.

Fenny Apridawati, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sidoarjo, membenarkan bahwa yang bersangkutan adalah PPPK yang baru enam bulan bekerja di lingkungan Pemkab Sidoarjo.

“Dia pegawai di sini baru enam bulan, PPPK yang tahap kedua kemarin,” kata Fenny saat dikonfirmasi suarasurabaya.net, Jumat (25/10/2025).

Adapun MB sendiri, kini telah ditetapkan sebagai salah satu dari 34 tersangka oleh Polrestabes Surabaya, dan dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Terkait hal ini, Fenny menegaskan bahwa Pemkab Sidoarjo telah berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait, termasuk Inspektorat, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Bupati Sidoarjo untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

“Karena kejadian itu, kami langsung konfirmasi ke Polrestabes. Tapi didahului dengan surat kami ke Inspektorat, ke Pak Bupati (Subandi), dan BKD. BKD terus kemudian menindaklanjuti itu,” ujarnya.

Bantah Yang Bersangkutan PNS Golongan III

Pada kesempatan itu, Fenny juga meluruskan informasi yang sempat beredar di sejumlah media yang menyebut MB berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan III. Fenny menegaskan, hal itu tidak benar.

“Dia awalnya ngaku sebagai PNS golongan III, tapi itu juga enggak benar. Dia masih PPPK, baru enam bulan, belum sampai kalau misalnya PNS. Belum (diangkat) PNS,” tegasnya.

Adapun berdasarkan laporan BKD Sidoarjo, kata Fenny, langkah-langkah administratif terhadap MB telah disiapkan, termasuk penghentian sementara pembayaran gaji yang bersangkutan.

“BKD sudah berkoordinasi dengan Polrestabes dan sudah mendapatkan surat penahanan yang bersangkutan. BKD juga sudah menyampaikan surat rekomendasi penghentian gaji,” jelasnya.

Fenny menambahkan, Pemkab Sidoarjo menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polrestabes Surabaya, namun tetap berpegang pada aturan disiplin ASN dan PPPK.

“Atas asas praduga tak bersalah kami menghormati proses hukum yang dilakukan Polrestabes terhadap yang bersangkutan, dan akan terus berkoordinasi. Pemerintah daerah akan memberikan sanksi sesuai norma dan etik ASN,” tandasnya.

Sebelumnya, Polrestabes Surabaya menetapkan 34 pria sebagai tersangka dalam kasus pesta seks sesama jenis di sebuah hotel di kawasan Surabaya Pusat. Salah satunya diketahui adalah MB, ASN non-PNS yang bekerja di lingkungan Pemkab Sidoarjo.

“Setelah diamankan oleh tim yang diwakili oleh Kasat Sabhara, dibawa ke Polrestabes Surabaya, kemudian yang bersangkutan kita lakukan proses penyidikan, ini kita bagi menjadi empat klaster,” kata AKBP Edy Herwiyanto Kasatreskrim Polrestabes Surabaya dalam konferensi pers di Polrestabes Surabaya, pada Rabu (22/10/2025).

Empat klaster tersebut, pertama adalah pendana atau pemodal yang memfasilitasi pesta gay. Kedua merupakan admin utama yang bertugas menawarkan, menyediakan hingga mempermudah perbuatan cabul. Ketiga adalah admin pembantu yang bertugas admin utama. Dan keempat merupakan klaster peserta, yakni mereka yang melakukan kegiatan pesta gay.

Klaster pendana, dijerat dengan Pasal 33 jo Pasal 7 UURI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 296 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Klaster admin utama dijerat dengan Pasal 29 jo 4 ayat 1 UURI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana penjara singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun.

Klaster admin pembantu dijerat dengan Pasal 29 jo 4 ayat 1 UURI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 296 KUHP jo Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun.

Klaster peserta pesta gay dijerat dengan Pasal 36 UURI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

“Modusnya adalah pesta seks, yaitu mencari kesenangan dan atau sensasi,” ucapnya. (bil/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Kebakaran Gedung Ex-Bioskop Jalan Mayjen Sungkono

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Surabaya
Jumat, 24 Oktober 2025
28o
Kurs