Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama DPRD menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 Rp12,7 triliun.
Penandatangan persetujuan naskah berita acara dilakukan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Surabaya, Senin (10/11/2025).
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya menyampaikan, penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemkot Surabaya penting dalam penetapan Raperda APBD 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Saya atas nama Pemerintah Kota Surabaya mengucapkan rasa terima kasih yang setulus-tulusnya dan setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kota Surabaya,” katanya.
Eri juga mengapresiasi seluruh pimpinan dan anggota DPRD Surabaya atas kerja sama yang erat dalam penyusunan Raperda APBD 2026.
“Hari ini waktunya kita bersama, waktunya kita bergandengan tangan. Tidak akan pernah sempurna anggaran APBD 2026 ini jika tidak kita kerjakan bersama. Karena sejatinya, pemerintah daerah adalah pemerintah kota dan DPRD Kota Surabaya,” tegasnya.
Eri menegaskan, penyusunan Raperda APBD 2026 telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2025. Setelah ditandatangani, Raperda tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi sebelum resmi ditetapkan menjadi Perda.
“Selanjutnya, Raperda beserta lampirannya yang telah disepakati akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur selaku wakil Pemerintah Pusat guna dilakukan evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Berdasarkan laporan Bagian Hukum dan Kerja Sama Pemkot Surabaya, total APBD Tahun 2026 direncanakan Rp12,755 triliun. Dari jumlah tersebut, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp10,898 triliun, yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan transfer.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksikan mencapai Rp8,198 triliun, sementara belanja daerah direncanakan sebesar Rp12,731 triliun.
Adi Sutarwijono Ketua DPRD Kota Surabaya menegaskan, proses pembahasan APBD 2026 telah melalui tahapan panjang dan mendalam, mulai dari rapat paripurna hingga pembahasan di tingkat komisi.
“Rapat Paripurna hari ini merupakan rangkaian kegiatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kota Surabaya Tahun Anggaran 2026,” kata Adi.
Adi menjelaskan, pembahasan dimulai sejak Rapat Paripurna ke-1 hingga ke-4, serta dilanjutkan dengan finalisasi perangkaan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemkot Surabaya pada 29 Oktober 2025.
“Hasil pembahasan tersebut kemudian dituangkan dalam pendapat Badan Anggaran atas hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Surabaya 2026,” tandasnya. (lta/saf/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100
