
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan melakukan pengawasan untuk memastikan semua lapak hewan kurban dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
Antiek Sugiharti Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya menyebut, semua hewan kurban yang dijual di Surabaya pasti dalam pengawasannya, dan punya SKKH. Tapi masyarakat harus tetap waspada, dengan mengecek lagi saat akan membeli.
“Kalau dia sudah di Surabaya, pasti akan diawasi oleh pemerintah kota melalui pemeriksaan dari dokter hewan kami, sehingga dipastikan di tempat penjualan itu ada surat keterangan bahwa ini sudah dilakukan pemeriksaan oleh Dinas Ketahanan dan Pertanian Kota Surabaya,” bebernya, Jumat (16/5/2025).
Antiek minta semua penjual melengkapi syarat administratif sesuai Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional yang terintegrasi Indonesia (iSIKHNAS).
Penjual harus mengantongi rekomendasi dan izin dari daerah asal.
“Kalau di Surabaya kita tetapkan dia harus memiliki izin dari aparat setempat di mana lokasi untuk berjualan,” katanya lagi.
Lokasi untuk membuka lapak hewan kurban juga harus layak, berdiri di atas tanah yang tidak bersengketa.
“Kemudian dia juga tidak dekat dengan daerah peternakan. Karena kalau di daerah peternakan, kalau ada penyakit akan mudah menyebar ke yang lain sehingga itu kita batasi,” bebernya.
Syarat lain, minimal hewan kurban sudah divaksin sekali, lalu mengantongi SKKH daerah asal.
“Kami memantau pelaksana di lapangan. Apakah mungkin dia terindikasi dari daerah tapi belum nampak. Nah, dalam perjalanan mungkin kena (penyakit). Nah, itu kita juga di lapak-lapak itu dilakukan pengawasan,” paparnya.
Berdirinya lapak-lapak penjualan hewan kurban diperkirakan seminggu hingga 2 minggu sebelum Iduladha.
“Kalau yang pengalaman tahun kemarin, jumlah sapinya 3.924, domba atau kambingnya 11.950. Ini ada sekitar 189 pemohon. Jadi satu pemohon kan bisa di beberapa lokasi ya,” ucapnya.(lta/kak/iss)