
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan melakukan pembinaan anak yang terjaring patroli melanggar jam malam selama 7 hari.
Ida Widayati Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Surabaya menyebut, sudah menindaklanjuti kebijakan jam malam bagi anak usia di bawah 18 tahun mulai pukul 22.00-04.00 WIB dengan sosialisasi.
“Edukasi ini kami lakukan melalui Sekolah Orang Tua Hebat (SOTH) dan Kelas Parenting oleh Puspaga. Program-program ini bertujuan untuk membekali orang tua dengan pengetahuan dan keterampilan dalam mengawasi serta membina anak-anak mereka,” jelas Ida, Selasa (24/6/2025).
Anak yang terjaring razia jam malam oleh Satpol PP akan dibina di Program Rumah Perubahan selama 7 hari. Program yang dirancang khusus untuk anak-anak yang terindikasi terlibat dalam komunitas berisiko seperti gangster, balap liar, atau pengguna Napza.
“Rumah Perubahan adalah program pembinaan selama minimal 7 hari, di mana anak-anak akan dibina secara mental, psikologis, spiritual, dan kedisiplinan. Program ini melibatkan pihak-pihak berkompeten dalam memberikan materi pembinaan anak,” tuturnya.
BACA JUGA: Pemkot Surabaya Terapkan Jam Malam, Cegah Kenakalan Remaja
BACA JUGA: Pemkot Surabaya Imbau Anak-Anak Tidak Langgar Lima Aturan Jam Malam
Setelahnya, orang tua wajib membuat surat pernyataan sepengetahuan RT/RW, berisi komitmen untuk mengawasi anak dengan baik. Tujuannya, memastikan keberlanjutan pembinaan di lingkungan keluarga.
Penerapan jam malam, tuturnya, untuk memastikan tidak ada aktivitas anak di luar pengawasan orang tua.
“Hal ini penting agar anak-anak tidak beraktivitas di luar jam yang diperbolehkan tanpa pengawasan langsung dari orang tua, demi menjamin keselamatan dan perlindungan anak,” ujarnya.
DP3APPKB Surabaya memastikan pendekatan pemkot bersifat persuasif dan edukatif, bukan represif.
“Kami menghadirkan narasumber yang kompeten serta menyusun kurikulum Rumah Perubahan yang bersifat terpadu dalam semua aspek. Harapannya, program ini dapat menumbuhkan pemahaman dan kedisiplinan dalam diri anak agar tidak terlibat dalam hal-hal yang merugikan diri sendiri dan keluarga,” kata dia.
Pemkot juga memberi pendampingan psikologis terhadap anak yang terjaring dan orang tua terkait pola pengasuhan.
“Semua anak yang melanggar ketentuan jam malam akan mendapatkan pendampingan psikologis dan psikoedukasic kepada anak dan orang tua oleh DP3APPKB,” terangnya.
Ia mengingatkan keluarga, terutama orang tua, memiliki peran krusial dalam program-program DP3APPKB Surabaya.
Orang tua dipersilakan mendaftarkan anaknya di orogram Rumah Ilmu Arek Suroboyo (RIAS) sebagai alternatif kelanjutan pembinaan dan pendidikan anak.
“Apabila orang tua merasa tidak memiliki kemampuan yang cukup dalam pemenuhan pendidikan dan pembinaan bagi anaknya, mereka dapat mendaftarkan anaknya untuk mengikuti Program RIAS,” imbuhnya. (lta/iss)