Kamis, 27 November 2025

Pemkot Surabaya Akan Putus Kontrak Kontraktor yang Tak Bisa Tuntaskan Proyek Saluran 15 Desember

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya saat diwawancarai usai sidak proyek saluran, Kamis (27/11/2025). Foto: Meilita Elaine suarasurabaya.net

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyatakan akan memutus kontrak dari kontraktor proyek saluran yang tidak bisa menuntaskan pekerjaannya maksimal pada 15 Desember mendatang.

Pernyataan itu disampaikan Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya, saat inspeksi mendadak (sidak) proyek saluran hari ini, Kamis (27/11/2025).

Bagi yang gagal menyelesaikan pengerjaan di batas yang sudah ditentukan yakni pada 15 Desember, maka pemkot akan langsung memutus kontraknya.

“Sanksinya sampai diputus kontrak ya sesuai nanti tanggal, Senin (1/12/2025), (harus sudah ada) paparan ke saya. Tanggal 15, lewat dari itu ya kita putus kontrak kalau tidak bisa operasional,” tegasnya.

Ia minta semua kontraktor melakukan percepatan pengerjaan dengan menambah jam kerja jadi 24 jam, dan menambah tenaga kerja. Percepatan itu kemudian harus dipaparkan kepada dirinya, pada Senin (1/12/2025) mendatang.

“Itu akan memaparkan percepatan apa yang dilakukan, jumlahnya berapa orang, setelah itu berapa jam dia bekerja, maka di situ selesai tanggal berapa,” ujarnya lagi.

Adapun toleransi hanya akan diberikan jika pengerjaan tinggal memasuki finishing saja. “Saya bilang ini setelah selesai (pengerjaannya) tanggal itu maka harus beroperasional. Kalau (hanya) terkait dengan finishing kita berikan toleransi,” paparnya.

Diberitakan sebelumnya, pemkot menarget proyek saluran tuntas maksimal Desember, sebagian bahkan bisa lebih awal yaitu November akhir. Alasannya, untuk mencegah banjir saat hujan. (lta/bil/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Kamis, 27 November 2025
30o
Kurs