Kamis, 5 Juni 2025

Pemkot Surabaya akan Terapkan Tap Parkir di Restoran hingga Toko Modern

Laporan oleh Risky Pratama
Bagikan
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya bersama Rachmad Basari Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya saat memberi keterangan kepada awak media di Surabaya, pada Selasa (3/6/2025). Foto: Risky suarasurabaya.net

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan menerapkan pemakaian tap parkir di setiap toko modern, restoran, hingga hotel di Kota Pahlawan.

Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya mengatakan, langkah tersebut akan diterapkan secara bertahap dengan target tuntas maksimal pada 17 Agustus 2025 mendatang.

“Saya minta, semua restoran, semua hotel, semua tempat parkir sudah ada tabnya di tanggal 17 Agustus,” katanya di Graha Sawunggaling, Surabaya pada Selasa (3/6/2025).

Eri mengatakan bahwa saat ini ada 2.800 titik pajak parkir di Surabaya. Sementara jumlah restoran, hotel hingga toko modern ada 5.000.

“Maka saya bilang, ketika ada tempat seperti itu, maka sudah gunakan saja alat untuk tap bayar parkir, parkir gratis atau tidak harus ada tap,” ujarnya.

Dalam penyediaan alat dan pemasangan tap parkir, ia memastikan akan dilakukan oleh Pemkot Surabaya yang bekerja sama dengan berbagai pihak.

“Nanti alat tapnya kita bekerja sama dengan pihak siapa, umpamanya A, ya sudah pakai itu semua. Atau nanti dibagi, ini A, ini B, ini C, terserah mereka. Tapi A, B, C connect-nya ke kita,” jelasnya.

Langkah tersebut, kata dia, bukan hanya untuk tempat usaha dengan parkir berbayar, tetapi juga parkir gratis, agar sistem parkir di Kota Surabaya lebih tersistem.

Pemerintah Kota (Kota) Surabaya dalam rapat pembahasan parkir dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Ruang Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Surabaya, pada Selasa (3/6/2025). Foto: Risky suarasurabaya.net

Dalam kesempatan itu, ia juga membeberkan skema pembagian pajak parkir, jika dulu 80 persen menjadi hak pemilik usaha dan 20 persen pajak, saat ini 90 persen hak pemilik usaha dan 10 persen kewajiban pajak.

Ia menyebut, persentase tersebut diharapkan membuat pengusaha memiliki tanggung jawab dalam menyediakan jukir dan diawasi Pemkot, serta memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

“Siapa yang dijadikan tukang parkir di sana? Orang-orang, pemuda-pemuda yang ada di sekitar tempat investasi itu. Sehingga mereka punya tanggung jawab yang dipilih Pemkot, nanti punya SKCK dari kepolisian jadi penjaga untuk tap,” jelasnya.

Jika target pemasangan tap parkir pada 17 Agustus 2025 tidak terlaksana, ia memastikan akan memberi sanksi tegas kepada kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

“Maka kita ambil keputusan hari ini, saya minta semua restoran, semua tempat parkir, maka sudah ada tap di tanggal 17 Agustus. Kalau tidak, Sekda yang jadi Plt tak-copot, Kepala Dispenda tak copot, kabeh tak copot iki asisten, karena ini masuk kontrak kinerja,” tandasnya.

Sementara itu, Rachmad Basari Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya memastikan, Pemkot Surabaya sedang memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak parkir.

“Ini yang sedang dioptimalkan, sudah ada solusi-solusi bagaimana masyarakat Surabaya memastikan mereka bayar uangnya, yang pasti masuk ke kas umum daerah, tentunya ini juga kerja sama dengan pemilik usaha yang ada parkirinya,” kata Basari.

Basari juga memastikan, pemasangan tap parkir di tempat-tempat usaha, akan dipasang sesuai target yang telah ditentukan.

“Sesuai dengan yang disampaikan Wali Kota tadi, sebelum tanggal 17 agustus kurang lebih di 2000 titik pajak parkir bisa jalan semua,” pungkasnya. (ris/saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Avanza Terbalik Usai Tabrak 2 Mobil Parkir

Surabaya
Kamis, 5 Juni 2025
32o
Kurs