
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan mewajibkan semua tempat usaha kena pajak parkir atau Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Parkir, menyediakan 1 juru parkir gratis.
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya menjelaskan, juru parkir gratis itu artinya tidak memberlakukan tarif parkir ke pengunjung, termasuk secara sukarela.
“Karena saya sudah bilang dengan formasi saya yang baru ini, maka saya berharap tidak ada lagi jukir-jukir liar itu di tempat-tempat yang bayar pajak parkir,” katanya, Senin (2/6/2025).
Sanksi bagi tempat usaha kena pajak parkir yang tidak menjalankan akan dicabut izin berusaha.
Rencananya aturan itu diberlakukan sepekan lagi, setelah pemkot menerbitkan Surat Edaran (SE).
“Rompinya tempat usahanya dia dan memastikan bahwa orang yang parkir tidak membayar. Kalau tidak mau ikut aturan itu, jangan buka usaha di Surabaya,” bebernya.
“Tapi kalau nanti kalau Ketika dia tidak ada yang menjaga, saya cabut izinnya. Jadi saya cabut izinnya kalau dia tidak menyiapkan tukang parkirnya. Tak cabut izinnya, enggak usah usaha di Surabaya,” tambahnya.
Keputusan itu akan diumumkan dalam apel pagi besok, Selasa (3/6/2025) bersama semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Sambil nanti bergerak dengan Pak Kapolres,” ucapnya.
“Besok saya kumpulkan. Setelah itu kita buatkan surat edaran, maka kami berikan waktu seminggu. Jadi minggu depan kalau enggak ada, saya cabut izinnya,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya menindak tegas sembilan juru parkir (jukir) liar di sejumlah toko modern karena keberadaannya meresahkan masyarakat, Rabu (28/5/2025). (lta/iss)