
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya membahas rencana penertiban pasar liar di Tanjungsari.
Febrina Kusumawati Kepala Dinkopumdag Surabaya menjelaskan, berdasarkan hasil tinjauan lapangan bersama Komisi B DPRD Kota Surabaya, ada ketidaksesuaian antara izin dan kondisi riil.
“Ada empat potret lapangan yang kami temui, dan semuanya punya masalah berbeda, luasan tidak cocok, KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) berbeda, hingga jam operasional yang tidak sesuai aturan. Kalau ketentuan berbunyi A, tapi lapangan B, ya sudah, itu harus kita tindak,” ujarnya, Senin (11/8/2025).
Febrina menegaskan, sesuai ketentuan hukum yang sudah disepakati bersama dalam perda dan perwali. Pemkot Surabaya punya kewenangan memindahkan atau menertibkan sesuai aturan.
“Kalau sudah ada SP (surat peringatan) dan tidak diindahkan, ya tinggal lanjut ke langkah hukum. Prosesnya jelas,” tambahnya.
Usai rapat, Pemkot Surabaya akan mengeluarkan surat peringatan sebelum penertiban.
“Kalau dulu-dulu sempat belum terlaksanakan, sekarang kita lakukan. Tinggal kami keluarkan SP setelah rapat ini,” katanya.
Sementara itu, Mochammad Machmud Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya menilai, fungsi pengawasan di tingkat bawah lemah. Lurah dan camat sering abai terhadap pelanggaran di wilayahnya.
“Sudah tahu ada satu-dua pedagang di badan jalan, tapi dibiarkan sampai jadi puluhan bahkan ratusan. Sama halnya tanah pemkot yang dibiarkan ditempati sampai jadi kampung satu RW. Ketika mau dibongkar, jadi rumit,” tegasnya.
Ia menyebut di tingkat kecamatan seharusnya ada Satgas Penertiban yang aktif memantau pelanggaran.
“Camat sudah kami minta bantu mengawasi,” tegasnya.
Hingga rapat kemarin, sejumlah lokasi pasar liar dan bangunan bermasalah di Tanjungsari masih belum mendapat SP1 atau SP2. Komisi B meminta dinas terkait segera mengambil langkah tegas.
Penertiban itu menurutnya selain menegakkan perda, tetapi juga menguji keseriusan jajaran Pemkot Surabaya dalam menutup celah pembiaran. (lta/saf/ipg)