
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan membahas izin pendirian tebda hajatan di badan jalan, bersama dengan polisi.
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya menyebut segera berkoordinasi dengan Polrestabes Surabaya, untuk menetapkan standar baku penerbitan izin penggunaan badan jalan untuk tenda hajatan.
Keputusan pengetatan ini menyikapi maraknya keluhan masyarakat, tentang penutupan jalan untuk acara pribadi. Khususnya, penutupan untuk acara pernikahan yang dinilai meresahkan pengguna jalan.
“Fenomena penutupan jalan, terutama di kawasan seperti Tambang Boyo, memang cukup meresahkan. Jalan raya adalah milik publik, dan penggunaannya harus mendapat izin karena mengganggu fungsi jalan,” ujarnya, dikutip Senin (20/10/2025).
Ia memastikan fungsi vital jalan raya, terutama sebagai jalur utama dan darurat, tetap berjalan tanpa hambatan. Eri meminta masyarakat segera melaporkan penutupan jalan yang mengganggu kelancaran lalu lintas.
“Kita pernah punya pengalaman pahit, ambulans tidak bisa lewat, mobil Pemadam Kebakaran (PMK) tidak bisa bergerak. Akibatnya macet dan bahkan ada pasien yang terlambat ditangani. Ini adalah kesalahan kita bersama jika fungsi jalan untuk keselamatan publik terabaikan,” ungkapnya.
Eri meminta polisi membuat batasan teknis yang jelas setiap mengeluarkan izin kegiatan penggunaan badan jalan.
“Saya akan koordinasi dengan Pak Kapolres. Ketika Kapolsek memberikan izin, harus dilihat apakah jalur tersebut merupakan jalur utama. Dan yang paling penting, harus disampaikan berapa lebar maksimal tenda yang diperbolehkan agar tidak menutup total atau mengambil hingga tiga perempat badan jalan,” jelasnya.
Sebagai solusi jangka panjang, Eri memastikan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus berupaya menyediakan fasilitas yang memadai bagi warganya.
“Kami sudah sampaikan bahwa Pemerintah Kota Surabaya terus membangun gedung serbaguna, meskipun belum di semua wilayah. Ini adalah upaya kami agar masyarakat dapat mengurangi penggunaan jalan raya untuk acara,” tandasnya. (lta/bil/iss)