Kamis, 27 November 2025

Pemkot Surabaya dan Serikat Pekerja Sepakati 5 Poin Kebijakan Ketenagakerjaan

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya saat bertemu KSPSI Surabaya, Rabu (26/11/2025). Foto: Diskominfo Kota Surabaya

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Surabaya menyepakati 5 poin kebijakan ketenagakerjaan.

Lima poin itu hasil perumusan antara Pemkot Surabaya dan KSPSI Surabaya di Balai Kota Surabaya kemarin, Rabu (26/11/2025).

Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya menegaskan salah satunya, pemkot akan mengikuti regulasi pemerintah pusat dalam penetapan UMK.

“Alhamdulillah hari ini pertemuan dengan KSPSI karena terkait dengan usulan UMK, maka kita sepakati, kita nanti mengikuti apa yang ditetapkan oleh pemerintah pusat,” ujarnya.

“Aturannya apa pun yang ditetapkan oleh pemerintah (pusat), kita jalani,” ujarnya.

Pemkot juga sudah menjalankan kebijakan untuk meringankan beban pekerja yang kesulitan membayar iuran setelah terkena PHK.

“Yang harusnya ganti mandiri bisa di-cover oleh pemerintah kota. Itu sama seperti yang sudah kita lakukan hari ini,” jelasnya.

“Karena kita punya pemikiran yang sama, bagaimana warga Surabaya ini sejahtera. Yang kedua, bagaimana investasi juga harus tetap berjalan di Surabaya,” imbuhnya.

Sementara itu, Dendy Prayitno Ketua DPC KSPSI Kota Surabaya menjelaskan dokumen berita acara yang ditandatangani merupakan hasil penyatuan aspirasi seluruh serikat pekerja di bawah Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SPSB).

“Yang kita tandatangani bersama Pak Wali Kota adalah aspirasi semua teman-teman dari SPSB, sehingga kita rangkum menjadi satu komitmen bersama,” kata Dendy.

Terkait pengupahan tahun 2026, Dendy menegaskan KSPSI masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat.

“Pak Wali Kota menegaskan akan berkomitmen dengan keputusan regulasi pengupahan yang ada,” ujarnya.

Berikut lima poin yang tercantum dalam berita acara tersebut terdiri dari:

1. Wali Kota Surabaya dalam mengajukan usulan UMK 2026 akan tunduk dan patuh mengikuti regulasi pengupahan yang ditetapkan pemerintah, sebagai upaya peningkatan upah pekerja demi terpenuhinya kebutuhan hidup pekerja dan keluarganya.

2. Pemkot Surabaya mengalokasikan anggaran pemberdayaan bagi masyarakat yang purna tugas atau terkena PHK, berupa pelatihan wirausaha, bantuan modal usaha, serta akses pemasaran bagi hasil usahanya.

3. Pemkot Surabaya akan menyusun prosedur peralihan kepesertaan BPJS Kesehatan dari Pekerja Penerima Upah (PPU) ke Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi pekerja ber-KTP Surabaya yang terdampak PHK.

4. Proses pengesahan, pendaftaran, dan pencatatan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan akan dikembalikan kepada dinas yang menangani ketenagakerjaan, termasuk pencatatan serikat pekerja dan serikat buruh.

5. Optimalisasi fungsi LKS dan Dewan Pengupahan Surabaya untuk memperkuat monitoring dan pembinaan pada perusahaan, guna memastikan kepatuhan serta terciptanya hubungan industrial yang harmonis, terutama terkait kepesertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.(lta/wld/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Kamis, 27 November 2025
29o
Kurs