
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya secara resmi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) pemberlakuan jam malam untuk anak-anak, per Jumat (20/6/2025).
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya kembali mengeluarkan SE pemberlakuan jam malam, sebagai langkah pemantauan anak-anak untuk mencegah terjadinya pergaulan negatif dengan melibatkan keluarga dan pengurus RW setempat.
“Saya berharap inisiatif ini muncul dari kesadaran kolektif warga untuk menjaga lingkungan masing-masing. Oleh karena itu, konsep jam malam akan diintensifkan di setiap RW,” katanya, Jumat (20/6/2025).
Aturan jam malam ini, akan melarang anak di bawah usia 18 tahun berada di luar rumah setelah pukul 21.00 WIB tanpa tujuan yang jelas atau seizin orang tua.
“Jika anak pulang lewat pukul 21.00 WIB, orang tua wajib mengetahui tujuannya. Apabila hingga pukul 22.00 WIB anak belum kembali, orang tua diimbau untuk menanyakan keberadaan anak dan menyampaikan informasi kepada pengurus RW. Selanjutnya, pengurus RW dapat meneruskan informasi ini ke layanan darurat 112,” jelasnya.
Dalam SE itu, Pemkot Surabaya mengimbau anak-anak untuk tidak melanggar lima aturan jam malam yaitu:
1. Melakukan aktivitas di luar rumah/tempat tinggal
2. Berkumpul di tempat umum tanpa pengawasan orang tua atau orang yang bertanggungjawab terhadap pengasuhan anak
3. Melakukan aktivitas yang berdampak buruk yang mengarah ke tindak kriminalitas
4. Mengikuti komunitas yang berpotensi menimbulkan kenakalan remaja, pergaulan bebas, minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lain, serta segala bentuk kekerasan terhadap anak
5. Berada di lokasi dan komunitas yang berpotensi membahayakan keselamatan anak.
Sementara itu, jika ditemukan anak-anak yang masih berada di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB, kata Eri, Pemkot Surabaya akan langsung melakukan pengamanan.
“Mereka yang kedapatan berkumpul di pinggir jalan, akan kami amankan, dan orang tua akan dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban. Pertemuan dengan orang tua dan anak akan didokumentasikan sebagai bentuk efek jera,” tandasnya.(kir/faz)