
Pemerintah Kota Surabaya minta Rekreasi Hiburan Umum (RHU) tutup pukul 17.00 WIB jelang malam Iduladha, Kamis (5/6/2025).
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya menyebut, aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 300/11229/436.8.6/2025 tentang Keamanan, Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat Pada Hari Libur Nasional Iduladha 1446 H/2025 M.
Pengelola atau pengusaha RHU wajib tutup pukul 17.00 WIB maksimal saat malam Iduladha.
“Setiap pelaku usaha dilarang memajang, mengedarkan, menjual dan/atau menyajikan minuman beralkohol pada malam Iduladha 1446 H/2025 M dan Iduladha 1446 H/2025 M. Ketentuan ini berlaku juga untuk usaha yang berada atau menjadi fasilitas Hotel dan Restoran,” paparnya, Kamis (5/6/2025).
Selain itu pengelola wisata diminta menggelar posko pengamanan dan memastikan keamanan pengunjung.
“Pelaku usaha ODTW dan pusat perbelanjaan diimbau melakukan mitigasi bencana alam dan non alam terhadap usahanya, antara lain menentukan jalur evakuasi atau titik kumpul dan berkoordinasi dengan pihak terkait dalam rangka memberikan kenyamanan, keamanan dan keselamatan pada pengunjung serta karyawan. Dan mewaspadai terhadap penyalahgunaan Napza (Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya) dan minuman beralkohol,” bebernya.
Begitu juga pengusaha transportasi atau agen perjalanan wisata harus memastikan kendaraan memenuhi standar kelaikan.
Sisanya, imbauan takbir di masjid serta tidak keliling dengan kendaraan terbuka. Lalu siskamling diminta aktif lagi.
“Menerapkan One Gate System untuk mewujudkan lingkungan yang kondusif dan mencegah timbulnya gangguan keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat khususnya kejadian 3C yaitu Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dan Pencurian kendaraan Bermotor (Curanmor),” terangnya.
Setiap warga diminta menjaga keamanan barang dan kendaraan masing-masing mencegah pencurian. Jika meninggalkan rumah, harus koordinasi dengan RT/RW.
Petasan juga dilarang untuk mencegah kebakaran. Termasuk mencuci sampan rumen dan daging kurban di kali.
“Serta memastikan api sudah padam setelah pengolahan pembakaran daging selesai untuk mencegah terjadinya kebakaran,” imbuhnya.
Terakhir, warga juga dihimbau untuk mewaspadai perkembangan perubahan cuaca melalui kanal resmi BMKG terkait potensi bencana alam.
“Warga juga diminta melakukan lapor cepat pada kesempatan pertama kepada aparat keamanan setempat atau Command Center (Call Center 112) apabila terjadi gangguan Keamanan, Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Kejadian Kedaruratan,” tandasnya.(lta/kir/ipg)