
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan mulai melakukan sweeping menyasar remaja usia di bawah 18 tahun untuk menertibkan aturan jam malam pukul 22.00 WIB pada Rabu (2/7/2025) besok.
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya menyebut, sweeping dilakukan Rabu setelah sosialisasi soal penerapan aturan ini ke masyarakat selesai. “(Mulai) Rabu,” katanya dikutip Selasa (1/7/2025).
Remaja yang berkeliaran di jalan tanpa helm, berbonceng tiga, atau melanggar arus lalu lintas lain akan jadi sasaran patrol, selain pasangan remaja bukan suami istri di area publik terbuka seperti taman.
“Jadi saya sampaikan, warga Surabaya yang anaknya di luar ya terserah, ketika dia itu belajar ya boleh, ketika itu memang di tempat-tempat benar untuk kepentingan belajar, orang tuanya nanti kan telepon, benar tidak anaknya di sini,” ucapnya.
Bagi remaja yang terjaring sweeping, akan dikembalikan ke orang tua dengan pendataan foto bersama. Termasuk dibawa untuk diberi pembinaan psikologis tujuh hari.
Diberitakan sebelumnya, Eri Cahyadi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) pemberlakuan jam malam untuk anak-anak per Jumat (20/6/2025).
Tujuannya, sebagai langkah pemantauan anak-anak untuk mencegah terjadinya pergaulan negatif dengan melibatkan keluarga dan pengurus RW setempat. (lta/saf/ipg)