
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan tetap memeriksa ulang kesehatan hewan kurban, meski hewan tersebut sudah mengantongi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal.
Antiek Sugiharti Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya menyebut, pemeriksaan ulang itu untuk memastikan hewan kurban sehat setelah perjalanan jauh.
“Kami harus memastikan bahwa hewan yang ada di Surabaya ini, dari pandangan kami (DKPP), aman, sehat, dan layak untuk kurban,” katanya, Jumat (30/5/2025).
Pemeriksaan untuk memastikan kebutuhan hewan kurban tercukupi. Termasuk memastikan hewan kurban sesuai syarat syariah, terkait kondisi fisik.
“Kedua, untuk memastikan bahwa hewan kurban yang di beli masyarakat memenuhi syarat syariah. Meliputi aspek usia yang memenuhi syarat, kondisi hewan yang sehat, tidak cacat, dan dalam keadaan utuh,” jelas Antiek.
Selain administratif, pemeriksaan juga melihat kesehatan fisik. Semua dipastikan memiliki izin, surat keterangan kesehatan dari daerah asal, dan sudah divaksin.
“Kami juga memastikan saat ini hewan-hewan tersebut dalam kondisi sehat,” ujar dia
Hasil pemeriksaan sementara, petugas menemukan dua sapi belum cukup umur di Kelurahan Kalirungkut. Petugas minta sapi-sapi itu dipisahkan dan tidak dijual ke masyarakat.
Lalu petugas menemukan 1 sapi dan 1 kambing diduga kelelahan perjalanan atau terpapar panas matahari. Keduanya sudah ditangani.
“Kami langsung memberikan bantuan pengobatan seperti suntikan vitamin,” terangnya.
Hewan yang sudah dinyatakan sehat akan diberikan berita acara pemeriksaan, sebagai bukti kelaikan untuk kurban.
“Dengan pemeriksaan berkala ini, Pemkot Surabaya berupaya meyakinkan masyarakat bahwa mereka dapat beribadah kurban dengan tenang, mendapatkan hewan yang mudah diakses, serta dalam keadaan sehat dan memenuhi syarat syariah agama,” tandasnya. (lta/bil/ipg)